MEDAN (Waspada): Personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 42 Kg sabu-sabu asal Malaysia di dua lokasi terpisah.
Dalam pengungkapan itu, tim juga berhasil meringkus 3 tersangka bersama barang bukti 1 unit mobil MPV, 2 unit sepeda motor dan 8 unit telefon seluler.
Kedua kurir Narkoba yang diamankan masing-masing berinisial SMS ,36, warga Jl. H Adam Malik Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat dan IS ,42, warga Jl. Pringgan Desa Kolam Kecamatan Percut Seituan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Wakapolrestabes AKBP Yudhi, Kasat Narkoba Kompol Rafles dan Kasie Humas Kompol Riama Siahaan menyebutkan, untuk kasus pertama diungkap pada pada 25 Oktober 2022. Tim yang sudah memonitor tersangka, SMS sejak sebulan belakangan mendapat informasi bahwa tersangka akan menjemput sabu-sabu.
Petugas kemudian membuntuti mobil tersangka di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Namun dalam perjalanan, tersangka yang menaruh curiga merasa dibuntuti memberhentikan mobilnya di Jalinsum Tebing Tinggi. Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan 1 tas berisi 20 Kg sabu asal Malaysia.
Tak sampai di situ, hasil interogasi, tersangka mengaku masih ada lagi 7 Kg sabu yang dia simpan di rumahnya di Jl. H Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Petugas dan tersangka kemudian menuju ke rumah tersangka untuk menjemput 7 Kg sabu yang disimpannya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan.
“Tersangka SMS memang sudah sebulan dalam pantauan tim. Tersangka ini sempat diperkirakan beberapa orang karena sering gonta-ganti nomor ponsel. Setelah diinterogasi nama dan nomor ponsel hanya 1 tersangka yaitu, SMS. Tersangka juga sudah 15 kali beraksi. Setiap beraksi dia mendapat upah Rp 10 juta. Tersangka SMS ini berhubungan langsung dengan bandar sabu dari Malaysia yang dikenalnya dari seorang TKI yang bekerja di sana,” papar Kapolrestabes.
Kasus kedua, berhasil diungkap pada 31 Oktober 2022. Pengungkapan bermula adanya informasi transaksi sabu di kawasan Jl. Selamat Ketaren Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan. Kemudian petugas bergerak membuntuti tersangka, IS yang mengendarai sepeda motor. Ternyata IS menemui tersangka ZU ,28,. Saat keduanya sedang bertransaksi petugas langsung mengamankan keduanya bersama barang bukti 15 Kg sabu-sabu.
“Hasil interogasi tersangka IS mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke ZU. Tersangka IS dijanjikan upah Rp 8 juta untuk mengantar sabu ke ZU. Sedangkan ZU diperintahkan oleh WL (DPO) untuk mengambil sabu diupah Rp 30 juta,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Ayat 112 Ayat 2 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahuj 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(m27)