Scroll Untuk Membaca

Headlines

Polrestabes Medan Musnahkan 35 Kg Sabu

Polrestabes Medan Musnahkan 35 Kg Sabu
BARANG bukti sabu-sabu 35 Kg, ganja 4,3 Kg dan 36.860 butir pil ekstasi yang dimusnahkan oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (6/8). Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 35 Kg, ganja 4,3 Kg dan 36.860 butir pil ekstasi di lapangan upacara Mapolrestabes Medan, Selasa (6/8). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang April-Juli 2024.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol TJS Marbun menyebutkan, selain memusnahkan barang bukti Narkoba, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga menggagalkan peredaran 31 Kg sabu asal Tanjung Balai yang disita dari 2 tersangka yakni, MK dan RL di rest area tol Tebing Tinggi.

“Tim berhasil memonitor akan adanya peredaran sabu dari Tanjung Balai ke Medan. Lalu tim Sat Res Narkoba melakukan pengintaian sampai ke rest area Tol Tebing Tinggi dan berhasil membekuk 2 orang tersangka yakni, MK dan RL dengan barang bukti 31 Kg sabu. Dari pengakuan keduanya sabu yang rencananya akan diedarkan ke Kota Medan ini milik tersangka, FN yang saat ini sedang diburu petugas,” jelas Kapolrestabes.

Selain mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkotika, petugas juga berhasil membekuk 4 tersangka masing-masing, DS ,38, warga Jl. Sekata, Gang Nusa Indah, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, AFS ,31, warga Dusun IV Pasar VII, Desa MarindalI, Kecamatan Patumbak, I alias IT ,42, warga Jl. Titi Sewa Benteng Hulu, Gang Amin, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung dan F ,32, warga Dusun III, Desa Lengau Serpang, Kecamatan Tanjung Morawa.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut, Walikota Medan, Bobby Nasution, Pj Bupati Delisersang, Ir Wiriya Alrahman, Dandim 0201/Medan, Kolonel Inf, Ferry Muzawwad dan Kasat Narkoba, Kompol Adrian Rizky Lubis. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE