Headlines

Polsek Medan Kota Ciduk Dua Pencuri Pagar Masjid Raya

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Tekab Polsek Medan Kota menciduk dua tersangka pelaku pencurian pagar Masjid Raya, Medan. Keduanya saat ini masih dalam proses penyidikan di Mapolsek.

Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan didampingi Ps Kanit Reskrim Ipda Widiyatma Lumbanraja kepada Waspada, Rabu (22/6) menjelaskan, tersangka tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berinisial PS, 34, dan PP, 33.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Mokhtar Rasidi, 56.

Disebutkan, pada Minggu, 10 Oktober 2021 sekira pukul 21:30 WIB tersangka PS masuk ke dalam komplek Masjid Raya. Ia kemudian memotong pagar yang ada di komplek masjid tersebut menggunakan gerinda listrik.

Selanjutnya tersangka PS keluar komplek masjid memanggil temannya berinisial PP,  lalu keduanya kembali masuk ke dalam komplek masjid dan mengangkat besi pagar yang sudah dipotong sebelumnya ke atas becak. Kemudian kedua tersangka langsung membawa pagar tersebut. 

“Kerugian dari besi pagar diperkirakan senilai Rp3,5 juta,” sebut Kapolsek.

Dengan adanya laporan korban, Tekab Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial PS pada Senin, 11 Oktober 2022 pukul 17:00 di Jalan Mahkamah, Kel. Mesjid, Kec. Medan Kota. 

Dari keterangan PS, diketahui seorang tersangka lainnya berinisial PP. Petugas kemudian melakukan penjemputan dan mengamankan PP, yang keberadaan tidak jauh dari lokasi pencurian. 

Rikki mengatakan, kedua tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan di Mapolsek Medan Kota, untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa penuntut umum guna proses persidangan.(m10)

Waspada/Ist

Dua tersangka kasus pencurian pagar Masjid Raya diamankan di Mapolsek Medan Kota.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE