PARAPAT (Waspada.id): Personel Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polsek Parapat, Polres Simalungun, di bawah komando Kapolseknya, AKP Manguni Wiria D. Sinulingga, berhasil menangkap 5 laki-laki dewasa diduga sebagai pengedar dan bandar narkotika jenis ganja, dengan barang bukti (barbuk) sebanyak 2,7 Kilogram, Selasa (19/8/2025).
“Benar, kami berhasil menangkap 5 orang dari dua lokasi terpisah, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja, dengan barang bukti 2,7 kilogram,” ujar Kapolsek Parapat AKP Manguni Wiria D. Sinulingga, dikonfirmasi Waspada.id, Selasa (19/8) sekira pkl.22.00.
Dikatakan Kapolsek, bahwa penangkapan kelima orang dimaksud berawal dari adanya informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.
Kapolsek Parapat, AKP Manguni Wiria D. Sinulingga, langsung memimpin personel Satreskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut. Tanpa mengalami kesulitan berarti personel berhasil mengamankan SFS, 30, dan RATS, 44, dari Girsang 1 Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dengan barang bukti 32 paket ganja.
Selain itu, personel juga berhasil mengamankan sejumlah uang yang diduga dari hasil penjualan ganja dan sejumlah handphone.
“Dari hasil interograsi di lapangan, kedua tersangka SFS dan RATS mengaku membeli barang haram jenis ganja itu dari Kecamatan Ajibata,” jelas Kapolsek.
Mendapat informasi tempat pembelian, selanjutnya Kapolsek Parapat bersama Satreskrim dan satuan intel menuju lokasi pembelian. Dari hasil pengembangan dari salah satu lapo (warung tuak) yang berlokasi di Ajibata tim berhasil mengamankan tiga orang dan melakukan penggeledahan badan. Ketiganya adalah CAG, 27, DS, 21, dan SG, 24. Tim juga melakukan penggeledahan di salah satu lapo tempat ketiganya diamankan dan berhasil menemukan ganja kering 2,5 kilogram.
“Ketiga pelaku CAG, DS dan SG merupakan warga Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba. Sedangkan SFS dan RATS merupakan warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

“Penangkapan dilakukan hari ini (Selasa, 19/8) sore semunya,” terang Kapolsek Parapat.
AKP Manguni Wiria D. Sinulingga juga berkomitmen akan melakukan pembersihan narkoba di wilayah hukum Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
“Ini sama seperti yang kita gaungkan anti narkoba untuk menuju Indonesia maju,” ujar Kapolsek sembari mengatakan kelima tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun.
Sementara Camat Girsang Sipangan Bolon Viktor Sijabat mendukung penuh pembersihan narkoba yang dilakukan jajaran Polsek Parapat. “Setiap warga yang sifatnya merusak generasi muda, merusak masyarakat, kita akan proses hukum pelakunya sesuai yang berlaku,” ucap Camat.
Danramil 11/Parapat Kapten Inf P Sitorus yang turut hadir bersama Camat menyaksikan hasil penangkapan pengedar dan bandar ganja itu, menyatakan siap bersinergi dengan Polsek Parapat dan Camat untuk memberantas narkoba di wilayah Kecamatan Girsang Sipanganbolon.(id36)













