Scroll Untuk Membaca

Headlines

Polsek Percut Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan Jl. Beringin Pasar 7

SEJUMLAH personil Polsek Percut Seituan menyita tiga unit mesin judi tembak ikan dari Jl. Beringin Pasar 7 Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Rabu (26/10). Waspada/Ist
SEJUMLAH personil Polsek Percut Seituan menyita tiga unit mesin judi tembak ikan dari Jl. Beringin Pasar 7 Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Rabu (26/10). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sejumlah personil Reskrim Polsek Percut Seituan dan tim gabungan menggerebek praktik judi tembak ikan di Jl. Beringin Pasar 7 Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Rabu (26/10).

Dari hasil penggerebekan tim gabungan menemukan tiga unit mesin judi tembak ikan. Barang bukti langsung diangkut ke Polsek Percut Seituan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Percut Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan Jl. Beringin Pasar 7

IKLAN

Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan pada mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat bahwa di kawasan Jl. Beringin Pasar 7 ada praktik judi tembak ikan.

“Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim Iptu Jafri Simamora untuk kroscek informasi tersebut. Informasi kita lanjuti dan kita perintahkan Kanit Reskrim melakukan penggerebekan,” ujar Kompol M Agustiawan.

Sebelum turun ke lokasi penggerebekan, Kanit Reskrim Iptu Jafri Simamora memberikan arahan pada anggotanya agar selalu waspada dan hati-hati jaga keselamatan diri.

Usai memberikan arahan, Iptu J Simamora bersama anggota dan tim gabungan lainnya langsung ke target penggerebekan. Target lokasi yakni, Jl. Beringin Gang Pinguin, Gang Dahlia dan Gang Kuini. Dari lokasi ini ditemukan tiga unit mesin judi tembak ikan.

“Kepada masyarakat kita ucapkan terima kasih yang sudah memberikan informasi tentang praktik judi. Kami juga meminta dan imbau masyarakat apabila mengetahui praktik judi segera laporkan ke kami atau pun sektor terdekat. Kami siap menindak lanjuti,” tuturnya. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE