MEDAN (Waspada): Sebagai wujud komitmen berantas penyakit masyarakat, personil Polsek Percut Seituan menyita 11 unit mesin judi jackpot dari Jl. Kambes Gang SD Inpres Dusun I Desa Cinta Damai Kecamatan Percut Seituan, Rabu (7/9).
Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan menyebutkan, penyitaan mesin judi dingdong tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan mesin judi jackpot yang meresahkan masyarakat.
“Setelah personil Reskrim turun ke lokasi, akhirnya ditemukan 11 unit mesin judi dingdong di salah satu rumah warga,” jelas Kompol M Agustiawan kepada wartawan, Rabu (7/9) di Mapolsek Percut Seituan.
Dijelaskan Kapolsek, saat ditemukan adanya mesin judi tersebut ternyata tidak ada aktivitas dan petugas langsung menyita 11 unit mesin judi tersebut.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar segera memberi informasi kepada ke Polsek Percut Seituan bila melihat dan mengetahui adanya aktivitas judi dan Narkoba di wilayah masing-masing,” imbau Kapolsek.(m27)
Waspada/Ist
Personil Reskrim Polsek Percut Seituan saat hendak mengangkut 11 unit mesin jackpot dari rumah warga di Jl. Kambes Gang SD Inpres Dusun I Desa Cinta Damai Kecamatan Percut Seituan, Rabu (7/9).













