Scroll Untuk Membaca

Headlines

Polsek Percut Seituan Sita 11 Mesin Judi Jackpot

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sebagai wujud komitmen berantas penyakit masyarakat, personil Polsek Percut Seituan menyita 11 unit mesin judi jackpot dari Jl. Kambes Gang SD Inpres Dusun I Desa Cinta Damai Kecamatan Percut Seituan, Rabu (7/9).

Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan menyebutkan, penyitaan mesin judi dingdong tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan mesin judi jackpot yang meresahkan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Setelah personil Reskrim turun ke lokasi, akhirnya ditemukan 11 unit mesin judi dingdong di salah satu rumah warga,” jelas Kompol M Agustiawan kepada wartawan, Rabu (7/9) di Mapolsek Percut Seituan.
Dijelaskan Kapolsek, saat ditemukan adanya mesin judi tersebut ternyata tidak ada aktivitas dan petugas langsung menyita 11 unit mesin judi tersebut.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar segera memberi informasi kepada ke Polsek Percut Seituan bila melihat dan mengetahui adanya aktivitas judi dan Narkoba di wilayah masing-masing,” imbau Kapolsek.(m27)

Waspada/Ist

Personil Reskrim Polsek Percut Seituan saat hendak mengangkut 11 unit mesin jackpot dari rumah warga di Jl. Kambes Gang SD Inpres Dusun I Desa Cinta Damai Kecamatan Percut Seituan, Rabu (7/9).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE