Scroll Untuk Membaca

Headlines

Presiden Ambil Alih Sengketa 4 Pulau, Pekan Depan Diputuskan

Presiden Ambil Alih Sengketa 4 Pulau, Pekan Depan Diputuskan
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. tangkapan layar Biro Pers Sekretariat Presiden
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan Presiden Prabowo Subianto akan menangani langsung sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan presiden mengenai permasalahan batas wilayah pulau yang menjadi perdebatan kedua provinsi tersebut.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6).

Menurut Dasco, presiden akan menentukan langkah terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kepala Negara dikatakan akan mengambil kendali penuh atas penyelesaian sengketa tersebut.

Ketua Harian Partai Gerindra ini juga mengungkapkan bahwa Prabowo menargetkan keputusan final terkait status kepemilikan keempat pulau tersebut akan diambil dalam waktu dekat.

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” tegas dia.

Sebagai informasi, status kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumut menjadi polemik setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Keputusan ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Aceh yang tetap mengklaim bahwa keempat pulau itu adalah bagian dari wilayahnya. Terbaru, Kemendagri mengaku bakal mengkaji ulang status kepemilikan 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumut pada Selasa (17/6).

Sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut telah menjadi isu yang berkembang dan memerlukan penyelesaian dari pemerintah pusat untuk memastikan kejelasan batas wilayah administratif kedua provinsi.(cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE