Scroll Untuk Membaca

Headlines

Puluhan Petani Nginap Di DPRD Sumut

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Puluhan massa petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM)  Padang Lawas (Palas) menjerit histeris  di depan gedung  DPRD Sumut, Senin malam (19/9).

Itu terjadi karena Satpol PP Kota Medan melarang massa petani mendirikan teñda darurat sebagai tempat bermalam di pinggir Jalan Imam Bonjol Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Puluhan Petani Nginap Di DPRD Sumut

IKLAN

Massa petani tidak rela tenda darurat yang mereka dirikan di pagar gedung dewan sebagai tempat berlindung dan memasak dicopot Satpol PP Kota Medan, sehingga jeritan tangis petani  yang membahana memecah bisingnya deru suara mobil lalu-lalang di Jalan Imam Bonjol.

Salah seorang Satpol PP Kota Medan Ramlan berulang kali meminta massa petani agar mencopot tenda biru mereka yang diikat di pagar gedung dewan, dengan alasan mengganggu ketertiban dan keindahan Kotà Medan.

“Kami minta para ibu-ibu dan bapak-bapak agar meninggalkan tempat ini, kami siap mengantar ke rumah kalian dengan menggunakan truk dan besok silahkan datang lagi ke gedung dewan ini, untuk menuntut hak-hak kalian,” tegas Ramlan.

Namun para pengunjukrasa tidak bersedia memenuhi permintaan Satpol PP seraya menolaknya disertai dengan teriakan histeris, sehingga Satpol PP mengurungkan niatnya “mengusir” para petani yang sudah mulai memasak di depan gedung dewan.

Hingga berita ini dikirimkan, massa petani masih tetap  bertahan di gedung dewan disaksikan Satpol PP Kota Medan.

Para petani dari Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) menggelar aksi unjukrasa di halaman depan gedung DPRD Sumut, Senin siang (19/9). Mereka mendesak dewan untuk mengusut perampasan tanah seluas 1.024 hektar oleh mafia tanah di Padang Lawas (Palas). (cpb)

Teks foto

Massa petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM)  Padang Lawas (Palas) menggelat aksi nginap di depan gedung  DPRD Sumut, Senin (19/9). Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE