MEDAN (Waspada.id): Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting disebut memiliki peran penting dalam proyek peningkatan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Hal ini diungkapkan saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan suap proyek peningkatan jalan di Paluta yang berlansung di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/10).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menghadirkan tiga saksi, yakni Ryan Muhammad dan Bobby Dwi Kusoktavianto, keduanya staf UPTD Gunungtua di Dinas PUPR Provinsi Sumut serta Alexander Meliala, tenaga ahli dari PT Barakosa sebagai konsultan perencana.
Dalam sidang itu, saksi Ryan Muhammad menjelaskan bahwa Kepala UPTD Gunungtua PUPR Rasuli Effendi Siregar dan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting berperan penting dalam menentukan pemenang dua proyek, yakni peningkatan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu.
“Setelah kegiatan off-road bersama Gubernur, Rasuli bilang kemungkinan Pak Kirun pemenang dua proyek itu atas perintah Topan,” ujar Ryan di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Bobby Dwi Kusoktavianto, staf UPTD yang juga pemegang akun dan kata sandi e-Katalog sejak Mei 2025 mengaku membantu Rasuli dalam proses penayangan proyek di e-Katalog pada 26 Juni 2025.
“Perintah klik datang dari Rasuli dan Ryan atas instruksi Topan. Sudah diberitahu sebelumnya bahwa pemenangnya Kirun,” ujar Bobby. Ia juga menyebut menerima Rp500 ribu dari Taufik Hidayat Lubis sebagai uang ‘piring’ dari Kirun.
Kesaksian lainnya datang dari Alexander Meliala, tenaga ahli dari PT Barakosa, yang terlibat dalam penyusunan perencanaan proyek. Ia mengaku diminta terdakwa Kirun untuk melakukan penghitungan ulang nilai proyek dari Rp108 miliar menjadi Rp96 miliar setelah beberapa item pekerjaan dikurangi.
“Pertemuan dilakukan di Brother Cafe. Kirun meminta pemendekan jaringan irigasi dan pengurangan sejumlah item,” kata Alexander.
Ia menambahkan, pertemuan itu dihadiri Rasuli, Ryan, Jefri Bangun, dan beberapa staf lainnya. Alexander mengaku merasa dijebak karena diminta menyerahkan dokumen perencanaan kepada calon pemenang, bukan kepada PPK resmi.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyoroti kesaksian para saksi yang menggambarkan adanya praktik pengaturan proyek secara sistematis di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
“Kalau benar uang Rp450 juta hanya untuk klik e-Katalog, ini sudah keterlaluan. Ini jelas pemborosan uang negara,” tegas Waruwu.
Dari keterangan para saksi juga terungkap adanya pembagian fee proyek yang disebut sebagai rahasia umum di lingkungan Dinas PUPR Sumut, yakni 1 persen untuk PPK dan 4 persen untuk Kepala Dinas.
Majelis hakim menegaskan sidang akan terus menelusuri aliran dana dan peran para pihak yang disebut dalam persidangan.
“Kita tunggu KPK membongkar tuntas kasus ini. Kalau mengacu pada fakta yang terungkap, banyak pihak yang bisa terseret,” ujar Hakim Waruwu sebelum menutup sidang.(id23)