MEDAN (Waspada): Polda Sumut bersama Kodam I/Bukit Barisan memusnahkan 209 mesin perjudian, terdiri 192 mesin jackpot/dindong dan 17 mesin tembak ikan yang diamankan dari kawasan Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Pemusnahan dilakukan di Mapolda Sumut, Senin (23/12), sebagai tindak lanjut dari penindakan gabungan terhadap lokasi perjudian di wilayah itu.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial DA, 20, dan AKD, 44, bertindak sebagai kasir diamankan bersama barang bukti mesin judi, koin jackpot dan sejumlah uang tunai.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, operasi pemberantasan perjudian merupakan komitmen Polri. “Kami tidak akan berhenti sampai Sumut benar-benar bersih dari aktivitas perjudian. Operasi ini bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” kata dia.
Kapolda juga menegaskan pentingnya integritas dan sinergitas dalam pemberantasan perjudian. “Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja Polda Sumut, Kodam I/Bukit Barisan dan masyarakat. Kami akan terus memperkuat kolaborasi ini untuk menciptakan wilayah yang bersih dari perjudian,” ujarnya.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas perjudian dan tindak pidana lainnya. “Dengan langkah berkesinambungan ini, diharapkan Sumatera Utara terbebas dari segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial,” sebut Whisnu
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti perjudian sejalan dengan program Astacita Presiden RI, yang menargetkan pemberantasan perjudian konvensional.
Menurutnya, sejak Januari 2024, Polda Sumut telah menangani 531 kasus perjudian dengan 685 tersangka. Sementara, dalam 62 hari sejak dimulainya program Astacita (21 Oktober 2024), pihaknya telah mengungkap 58 kasus dengan 101 tersangka.
Penindakan di Namorube Julu, katanya. dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Tim gabungan dari Polda Sumut dan Kodam I/Bukit Barisan bergerak melakukan penggerebekan pada Kamis sore hingga malam hari.
Dari hasil operasi, diamankan 17 mesin tembak ikan, 240 mesin jackpot/dindong, sekira 1.000 koin jackpot, serta uang tunai. “Sebanyak 48 mesin judi diamankan sebagai barang bukti dalam proses hukum, sementara sisanya dimusnahkan,” jelas Sumaryono.(m10)
Waspada/Ist
Barang bukti perjudian dimusnahkan dengan dibakar, Senin (23/12).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.