MEDAN (Waspada): Ratusan santri Pondok Pesantren Tahfid Al Quran Darul Ibtihaj Jl. Kemuning Komp Arrahman Dusun XIII Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan dibantu Ormas Islam menghadang tim gabungan dari PTPN II yang akan menggusur sejumlah bangunan yang diklaim berada di dalam areal HGU perusahaan plat merah tersebut, Rabu (7/6).
Sempat terjadi saling dorong sehingga beberapa santri menderita luka pukul yang diduga dilakukan oleh personel Satpol PP Kabupaten Deliserdang.
Pantauan Waspada, sejak pukul 08:00, sejumlah tim gabungan dari Polrestabes Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deliserdang dan personel dari PTPN II sera alat berat buldozer tiba di sekitar lahan PTPN II di Jl. Kemuning.
Petugas langsung merobohkan bangunan rumah warga yang berada di dekat bangunan Pondok Pesantren Tahfiz Quran Darul Ibtihaj. Di saat operator alat berat merubuhkan bangunan rumah warga, sejumlah santri, warga masyarakat dan Ormas Islam mencoba untuk menghentikan pengoperasian alat berat namun dihadang aparat keamanan.
Massa santri, warga dan Ormas Islam pun sempat ricuh dengan petugas keamanan yang dikerahkan oleh PTPN II dan terlibat saling dorong.
Entah siapa yang memprovokasi, tiba-tiba timbul kericuhan yang mengakibatkan dua santri menderita luka-luka diduga dipukuli oleh oknum-oknum Satpol PP.
Setelah merubuhkan bangunan rumah warga, tim gabungan dari PTPN II beranjak meninggalkan lokasi sedangkan ratusan santri dan Ormas Islam serta laskar Forum Umat Islam (FUI) Sumut yang dikomandoi Ustadz Indra Suheri tetap bertahan dan mempertahankan bangunan Pondok Pesantren dari ancaman perubuhan yang akan dilakukan oleh PTPN II.
Sementara itu, Ketua Dewan Tanfidzi Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara Ustadz Drs Indra Suheri didampingi Ahmad Fadhly Roza SH selaku kuasa hukum pesantren sangat menyesalkan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pihak PTPN II.
“Seharusnya pihak PTPN II mematuhi peraturan hukum, apalagi lahan yang dipersengketakan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubukpakam. Seharusnya kondisi lahan masih status quo,” ujar Ustadz Indra Suheri kepada Waspada di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Darul Ibtihaj.
Ustadz Indra meminta agar pihak PTPN 2 mematuhi aturan hukum dan tidak semena-mena melakukan penggusuran, apalagi yang akan digusur adalah pondok pesantren tempat mendidik santri-santri penghafal Al Quran.
“PTPN 2 harus mematuhi peraturan hukum dan tidak melakukan perlawanan hukum. Karena pesantren ini memiliki alas hak yang sah dari Camat Percut Seituan yakni SK Camat tahun 1998. Tanah ini di luar HGU dan bukan milik PTPN 2,” timpal Ahmad Fadhly Roza SH.
Dijelaskan Ahmad Fadhly, pihak PTPN II telah menggusur dan merubuhkan bangunan yang lokasinya tak jauh dari Ponpes Darul Ibtihaj dan rencananya akan melakukan tindakan yang sama terhadap Ponpes Tahfiz Quran Darul Ibtihaj.
“Ponpes Tahfiz Quran Darul Ibtihaj telah mengajukan gugatan perdata terhadap PTPN 2 di Pengadilan Negeri Lubukpakam dan kasus masih dalam proses persidangan dengan Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Lubukpakam. Jadi, PTPN 2 harus mematuhi peraturan hukum dan bukan melakukan tindakan perlawanan hukum,” sebut Ahmad Fadhly.
Ahmad Fadhly menyebutkan, lahan yang dibangun menjadi Pondok Pesantren dulunya merupakan kebun sayur masyarakat dan bukan milik PTPN 2.
“Saya sudah bertemu dengan warga masyarakat dan mantan Camat Percut Seituan Erwin Pelos bahwa lahan tersebut adalah lahan masyarakat, bukan milik PTPN 2 dan tidak ada silang sengketanya sehingga Erwin Pelos berani menerbitkan SK Camat,” terang Ahmad seraya mengharapkan agar semua pihak mematuhi proses hukum yang berlaku di negeri ini.
Pasca penggusuran yang dilakukan pihak PTPN II, sejumlah santri dari pesantren lain dan laskar Ormas Islam dari FUI Sumut senantiasa berada di dalam lingkungan pesantren untuk mendukung dan mempertahankan keberadaan pesantren dari rencana penggusuran yang dilakukan PTPN II. (m27)