MEDAN (Waspada.id): Rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamazaro Waruwu di Jl. Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah Lingkungan 13, Kel. Tanjung Sari, Medan “terbakar”, Selasa (4/11/2025) sekira pukul 10:30 WIB.
Khamazaro Waruhu merupakan ketua majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mengadili kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp157 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut dengan tersangka mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

Berdasarkan keterangan BPBD Kota Medan, kebakaran tersebut menyebabkan bagian kamar rumah permanen itu hangus, dengan persentase terbakar ± 40 persen.
“Sedangkan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan,” sebut Manager Pusdalops-PB BPBD Kota Medan Ahmad Untung Lubis.

Disebutkan bahwa korban jiwa nihil, dan kobaran api sudah dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan pada pukul 11:18 WIB.
Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat ketika dikonfirmasi membenarkan ada rumah yang terbakar merupakan rumah seorang hakim. Saat ditanya apakah pemilik rumah adalah seorang hakim yang ikut menyidangkan kasus Topan Ginting, Kapolsek mengaku tidak mengetahuinya.
“Iya benar rumah hakim. Kalau itu (hakim perkara terkait Topan) kita kurang tau. Untuk penyebab kebakaran saat ini masih dalam penyelidikan,” sebut Kapolsek Sunggal.
Sementara itu, Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (KAKHAM), Antony Sinaga, SH, M.Hum, dalam keterangannya menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh dianggap sepele dan perlu pengusutan menyeluruh.
“Kami meminta pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran ini. Mengingat yang menjadi korban adalah seorang hakim aktif di PN Medan, maka aspek keamanan dan kemungkinan unsur kesengajaan harus dipastikan secara profesional,” tegas Antony.
Antony menambahkan, peristiwa kebakaran terhadap pejabat penegak hukum selalu patut menjadi perhatian publik, mengingat potensi kaitannya dengan pekerjaan atau kasus yang tengah ditangani.
“Transparansi dan kecepatan informasi dari aparat sangat penting, agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan penyebab kebakaran tersebut. Petugas kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti di lapangan.(id23/id15)



  
    
  
  
      









