JAKARTA (Waspada): Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengingatkan para Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah yang akan bertugas, supaya taat dengan peraturan perundangan-undangan.
Termasuk, tidak terlibat langsung dalam kampanye maupun memberikan dukungan kepada calon presiden dan calon wakil presiden ( capres-cawapres) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Itu kan sudah diatur dalam undang-undang, karena penjabat kepala daerah itu tidak boleh terlibat dalam kepentingan kebijakan politik praktis,” kata Hasto di sela-sela Rakernas II PDIP, di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Hasto menyebut, bahwa dalam berpolitik harus percaya pada regulasi dan aturan yang sudah dibuat sehingga, dia menilai pentingnya pengadil dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Termasuk peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kelompok masyarakat.
“Nah ketika ada yang menyimpang harus ada wasit yang memberikan semprit, ada Menteri Dalam Negeri, ada kelompok sosial masyarakat yang mengawasi Pj Kepala Daerah itu betul-betul bertindak untuk mempercepat kemajuan yang ada di daerahnya,” tandas Hasto.
Hasto juga mengingatkan, bahwa Plt Kepala Daerah harus menunjukan tanggungjawabnya serta prestasi tanpa memikirkan elektoral.
“Mereka harus menunjukkan prestasi dimana mereka menjadi Pj tanpa hasil elektoral dan betul-betul berkomitmen bagi kemajuan wilayahnya,” pungkasnya. (J05)