MEDAN (Waspada.id) : Sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Tapanuli Selatan menghadirkan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (2/10) menghadirkan beberapa orang saksi termasuk Topan Obaja Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar untuk menjadi saksi atas sidang dakwaan terhadap dua pengusaha Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Muhammad Rayhan Dulasmi.
Dalam sidang, diketahui bahwa kedua proyek jalan di Tapsel itu dikerjakan tanpa perencanaan pembangunan sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu menekankan pernyataan tersebut kepada saksi Topan.
Dari keterangan saksi, Hakim Khamazaro menyimpulkan bahwa pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Tapsel dijalankan tanpa perencanaan, tanpa dokumen teknis, tapi muncul di pergeseran anggaran.
Hal inilah yang menimbulkan banyak pertanyaan kemudian. Saksi Topan dan Rasuli ketika dicecar oleh hakim yang awalnya sempat berkelit, akhirnya mengaku bahwa memang pengerjaan proyek jalan dilakukan tanpa dukungan perencanaan teknis sebelumnya.
“Tak ada perencanaan pembangunan,” sebut Rasuli singkat.
“Tidak ada,” imbuh Topan ketika dikonfirmasi lagi oleh hakim terkait perencanaan pembangunan jalan.
Setelah berjalan selama lima jam, majelis hakim memutuskan untuk menghentikan persidangan terkait pemeriksaan saksi-saksi dan sidang dakwaan terhadap Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Muhammad Rayhan Dulasmi akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya.(Id23)