Scroll Untuk Membaca

Headlines

Langgar Kode Etik, AKBP AH Dipecat

Langgar Kode Etik, AKBP AH Dipecat
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ini merupakan hasil dari sidang kode etik dilakukan Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5).

“Setelah menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam sejak pukul 10:00 di Bid Propam Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) dijatuhi sanksi PTDH,” sebut Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa malam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langgar Kode Etik, AKBP AH Dipecat

IKLAN

Ia mengatakan, Kabid Propam dan Komisi Kode Etik menyatakan bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri, sehingga Majelis Kode Etik memutuskan untuk pemberhentian tidak dengan hormat

PTDH diputuskan karena AKBP AH terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Peraturan Polri No. 7 tahun 2022.

Keputusan itu, kata Kapolda, sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Polda Sumut melakukan tindakan tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran.

“Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan mestinya,” ujar jenderal bintang dua itu.

Terkait keputusan tersebut; AKBP AH menyatakan banding, sehingga akan dilakukan sidang lanjutan untuk memberi kesempatan banding AKBP AH.

Pantauan Waspada di Mapoldasu, AKBP AH menjalani sidang kode etik di Bid Propam sekira pukul 10:00. Sebelum masuk ruang sidang, AKBP AH dijemput dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Poldasu dengan pengawalan Provost.

Sidang kode etik dihadiri orang tua korban, Ken Admiral, Elvi Indri dan keluarganya dan berlangsung secara tertutup.

Sebelum itu, AKBP AH sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 7 jam di Dit Reskrimum Polda Sumut pada Jumat (27/4).

Ia diperiksa terkait peristiwa penganiayaan yang melihat dan membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral saat mendatangi kediamannya di Jl. Karya Dalam/Sinumba Raya, Kec. Medan Helvetia, dini hari lalu.(m10)

Waspada/Andi Aditya
AKBP AH usai diperiksa Majelis Sidang Kode Etik Bid Propam Poldasu, Selasa (5/2). Hasi sidang kode etik AKBP AH diputuskan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE