MEDAN (Waspada.id): Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan sejumlah pejabat penting dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Perintah ini dikeluarkan dalam sidang yang berlangsung Rabu (24/9).
Hakim Ketua Khamozaro Waruwu secara khusus meminta agar Kadis Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, mantan Plt Sekda Provinsi Sumut HM Efendi Pohan, mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Rasuli Efendi Siregar dihadirkan.
Majelis hakim menilai keterangan mereka krusial untuk mengurai dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang alias Kirun, serta Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan. Diketahui, Kirun, Rayhan, dan Topan Ginting sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Menanggapi perintah tersebut, jaksa KPK Eko Wahyu menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan puluhan saksi, termasuk nama-nama yang diperintahkan oleh majelis hakim.
Dalam sidang sebelumnya, KPK telah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Andi Junaedi Lubis (sopir dan petugas keamanan Rasuli Efendi Siregar), Sekretaris PUPR Sumut Muhammad Haldun, dan Edison Pardamean Togatorop (Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga PUPR Sumut).
Andi Junaedi mengungkapkan bahwa proyek ini bermula dari kunjungan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke lokasi pada April 2025. Kunjungan yang dikemas sebagai kegiatan off-road ini difasilitasi oleh kedua terdakwa, Kirun dan Rayhan. Dalam kesempatan itu, warga setempat menyampaikan aspirasi agar jalan Hutaimbaru–Sipiongot segera dibangun.
Muhammad Haldun memberikan kesaksian bahwa Gubernur melakukan enam kali perubahan anggaran untuk proyek tersebut, bahkan beberapa perubahan terjadi hanya dalam selang dua hari.
Ia juga membenarkan bahwa proses lelang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada 26 Juni 2025 pukul 17.32, di luar jam dinas. Anehnya, hanya enam jam kemudian, tepat pukul 23.24, pemenang tender sudah ditetapkan.
Haldun menegaskan bahwa tidak ada kondisi darurat seperti bencana alam atau kerusuhan yang dapat dijadikan alasan untuk percepatan tersebut.
Edison Pardamean menambahkan bahwa dokumen perencanaan proyek baru disusun pada 28 Juli 2025, sebulan setelah pemenang tender diumumkan. Selain itu, dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh konsultan CV Balakosa Konsultan, dan dokumen dari CV Wira Jaya Konsultan bahkan tidak mencantumkan tanggal dan bulan pembuatan.
Mendengar keterangan dari para saksi, majelis hakim menilai ada kejanggalan dalam proses penganggaran maupun lelang proyek, termasuk perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) sebanyak enam kali yang memungkinkan pendanaan proyek serta mekanisme tender yang berlangsung kilat.(id23)