MEDAN (Waspada.id): Persidangan kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan senilai Rp165 miliar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (8/10).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menghadirkan tiga saksi, yakni Ryan Muhammad dan Bobby Dwi Kusoktavianto, keduanya staf UPTD Gunungtua di Dinas PUPR Provinsi Sumut serta Alexander Meliala, tenaga ahli dari PT Barakosa sebagai konsultan perencana.
Dalam persidangan tersebut, saksi Ryan Muhammad mengungkapkan bahwa terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), membayar Rp450 juta kepada Rasuli sebagai biaya untuk “mengklik e-Katalog” proyek peningkatan jalan senilai Rp96 miliar. Uang tersebut disebut sebagai fee 0,5 persen dari nilai pagu proyek agar perusahaan milik Kirun dapat memenangkan tender.
Ryan menyebut dirinya mengenal Rasuli sejak bertugas di UPTD Gunungtua. Ia mengatakan Rasuli ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus anggota tim e-Katalog.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa,o disebut para terdakwa dalam kasus ini yakni, Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, yang menjabat Direktur PT Rona Na Mora, memberi suap ke mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, senilai Rp4 miliar.
Suap itu diberikan, agar dimenangkan sebagai pelaksana dua proyek, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu sebesar Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp61,8 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Kirun dan Rayhan didakwa dengan dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta dakwaan kedua, Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (id23)