MEDAN (Waspada): Tidak membayar pajak senilai Rp250 miliar sejak tahun 2011, Mall Center Point Medan akhirnya disegel oleh Pemko Medan, Rabu (15/5).
Penyegelan mall seluas 3,1 hektar yang berada di Jl. Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur tersebut langsung dilakukan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Usai menyegel mall Center Point, Bobby Nasution memberi ultimatum pihak Center Point paling lambat harus melunasi pajak pada 30 Mei 2024.
Wali Kota Medan menyebutkan bahwa pihak Center Point dan PT KAI selaku pemilik tanah memohon tenggang waktu hingga 30 Mei 2024.
“Jika tanggal 30 Mei nanti tidak juga dilunasi maka mall Center Point akan dibongkar,” tegas Bobby.
Bobby menambahkan, selain menunggak pajak Rp250 M, bangunan mall tersebut ternyata tidak memiliki izin.
“Pemko Medan sudah berkali kali bertemu dengan PT KAI (pemilik tanah) dan PT ACK (Center Point) selaku pengelola, sudah memberikan deadline sampai tanggal 15, tapi belum ada kesepakatan yang membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya retribusinya sehingga langsung ditutup,” sebut Bobby.
Bobby menjelaskan, tunggakan Rp l250 Miliar ini jenis pajaknya berbeda, pajak itu meliputi pajak bangunan gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak dan Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jumlah tunggakan pajak bisa lebih besar, karena di dalam mal ada apartemennya.
“Selain mall, di dalamnya ada juga apartemennya ya sehingga total keseluruhan bisa lebih dari Rp250 M,” pungkas Bobby.
Pantauan waspada.id, sebelum penyegelan, petugas Sat Pol PP Kota Medan terlebih dahulu memberikan imbauan agar seluruh pengunjung dan pihak-pihak yang melakukan aktivitas di dalam mall tersebut segera keluar dari dalam mall.
Selanjutnya personel Sat Pol PP memasang menutup pintu keluar masuk dengan memasang gembok setelah Wali Kota Medan menempelkan kertas penyegelan di pintu masuk Mall Center Point.
Penyegelan Mall Center Point berjalan lancar dan aman setelah mendapat pengamanan langsung dari aparat Polri dan TNI serta Sat Pol PP Kota Medan.(m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Dua personel Sat Pol PP Kota Medan menempelkan kertas lembaran penyegelan di salah satu pintu masuk di Mall Center Point Jl. Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Rabu (15/5).