Scroll Untuk Membaca

Headlines

Tanah Garapan Desa Amplas Dijadikan Lokasi Judi Dan Narkoba

Tanah Garapan Desa Amplas Dijadikan Lokasi Judi Dan Narkoba
Kecil Besar
14px

PERCUT SEITUAN (Waspada): Tanah garapan di Jl. Perjuangan Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, diduga dijadikan sebagai lokasi perjudian dan sarang penyalahgunaan Narkoba.

Informasi yang diperoleh dari warga, Rabu (22/5) aktifitas terlarang itu tidak jauh dari pemukiman warga. Sebelum memasuki lokasi perjudian dan barak narkoba, terlebih dahulu melewati portal yang ditutup.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Jika pemain judi dan pemakai narkoba yang mengendarai sepedamotor atau berjalan kaki, bisa masuk dari samping portal. Jika bermobil, portal akan dibuka.

Dari portal ke barak narkoba hanya berjarak 30-40 meter, dan disitu dipesan sabu secara terang-terangan dengan harga bervariasi. Para pengguna narkoba usai membeli sabu bisa langsung meninggalkan lokasi.

Di lokasi tersebut juga disediakan tempat pakai sabu (TPS) yang disewa seharga Rp 5 ribu dan sudah disediakan juga alat isap sabu (bong).

Hanya bejarak 4-5 meter, terdapat lokasi perjudian yang menyediakan mesin judi tembak ikan, mesin slot dan jackpot. Rata-rata pemegang koin mesin judi adalah wanita. Para pemain judi tak lain para pengguna narkoba. Selain menyediakan sabu dan judi, di lokasi juga disediakan sejumlah wanita yang dapat dibawa kemana saja oleh pria hidung belang.

Sejumlah warga menuturkan bahwa untuk masuk ke loksi judi dan barak narkoba itu bisa juga dari Selambo tepatnya dari samping salah satu sekolah negeri. Dibeberkan warga juga bahwa aktifitas yang menyalahi itu buka selama 24 jam dan petugas ataupun piket jaga bergatian.

Mirisnya lagi, lokasi judi dan barak narkoba itu sudah beberapa kali digerebek dan dirubuhkan Muspika Percut Seituan namun para bandar judi dan bandar narkoba kembali membangun lapak judi dan narkoba itu. Seolah-olah para bandar narkoba dan judi itu diduga kebal hukum.

Warga sangat mengharapkan adanya ketegasan pihak berwajib untuk menindak tegas praktik terlarang itu agar tidak bisa beroperasi lagi. Dikhawatikan jika masih beroperasi, akan berdampak bagi anak-anak warga yang tinggal di lokasi. Tak jauh dari lokasi juga terdapat sejumlah pesantren, gereja dan masjid.

Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Managara Sitompul menyebutkan, pihaknya sudah mendatangi lokasi yang dijadikan ajang permainan judi dan barak Narkoba namun tidak menemukan adanya aktivitas perjudian dan barak Narkoba.

“Personel Reskrim telah mendatangi lokasi yang diduga dijadikan tempat bermain judi dan Narkoba namun tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian dan Narkoba,” tegas Kapolsek Medan Tembung, Rabu (22/5).(m27)

Ilustrasi

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE