MEDAN (Waspada): Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, menuntut mati terdakwa Mawardi. Warga Aceh itu, dinyatakan bersalah atas kepemilkan narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mawardi dengan pidana mati,” kata JPU Nalom Tatar dalam persidangan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5).
JPU menilai perbuatan warga Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU mengatakan, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. “Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Nalom Tatar P Hutajulu, perkara tersebut berawal pada 11 Desember 2022, bertemu dengan teman terdakwa yang bernama Bayu (DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blang Kejeren, Aceh.
Kemudian terdakwa bersama dengan Bayu pergi bersama dengan menggunakan satu unit Mobil Box menuju tempat minum kopi di Kota Blang Kejeren Aceh.
Beberapa saat kemudian, terdakwa minta pulang ke rumahnya karena anak terdakwa minta terdakwa pulang kerumah, dan Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil Daihatsu Grandmax tersebut pulang kerumahnya.
Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh Bayu untuk meminta terdakwa datang ke Desa Palok, Kecamatan Blang Kejeren dan sesampainya dilokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu dan sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban dan juga dimasukan kedalam karung goni dalam mobil Box tersebut oleh 5 orang laki-laki yang tidak ketahui identitasnya oleh terdakwa.
“Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja kering tersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa kemana? dan Bayu menjawab Yok kawani aku bawa ini ke kota Cane, nanti sampai disana kita tinggalin mobil ini, nanti ku kasih upahmu Rp5 juta,” ucap JPU.
Kemudian terdakwa dan Bayu pergi bersama dengan membawa paket daun ganja kering tersebut dengan satu unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC, dan tiba di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak ketahui identitasnya oleh terdakwa.
Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lama kemudian datang mobil warna hitam yang ternyata mobil tersebut dikemudikan oleh Bayu. Mobil tersebut dikeluarkan satu buah Goni yang didalamnya berisikan ganja sekitar 15 bal yang berisikan ganja dan lalu dimasukkan ke dalam mobil Grandmax.
Selanjutnya, mobil tersebut ditinggalkan dilokasi tersebut dan teman terdakwa yang bernama Bayu masuk ke dalam mobil Granmax tersebut dan melanjutkan perjalanan ke Kota Cane.
Sesampainya di Kota Cane, terdakwa minta untuk turun dikarenakan saat itu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket daun ganja kering tersebut. Kemudian terdakwa mengikuti Bayu hingga terdakwa tertidur dan terdakwa terbangun ternyata sudah tiba di Kabanjahe. Di Kabanjahe, terdakwa dan Bayu makan lalu Bayu menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada terdakwa.
Lalu Bayu melanjutkan perjalanannya hingga terbangun ternyata sudah sampai di Bandarbaru, dan kemudian tidak bertanya lagi kepada Bayu kemana tujuan selanjutnya.
Sekira pukul 19.00, mobil Grandmax yang berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan dan tepatnya di depan Indomaret. Kemudian Bayu menghubungi seorang yang tidak ketahui identitasnya oleh terdakwa dan setelah itu Bayu masuk ke dalam mobil Grandmax.
Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan mengetahui nomor tersebut adalah pemesan dari paket daun ganja kering tersebut. Pemesan mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, dan Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian disebabkan lokasi pemesan paket ganja kering tersebut.
Kemudian, tiga petugas dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan. Petugas melakukan penyilidikan di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over. Tim penangkap melihat satu unit mobil box Grandmax yang dicurigai kemudian menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan. (m32).
Waspada/Rama Andriawan
Suasana persidangan kasus 1,3 ton ganja di PN Medan