Scroll Untuk Membaca

Headlines

Terdakwa Pencemaran Nama Baik Minta Bebas, JPU Tetap Pada Tuntutan

Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada): Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa MS alias SP, Senin (27/6), kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Monalisa AT Siagian, SH, MH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Terdakwa dituntut jaksa penuntut umum 8 (delapan) bulan dan denda Rp10.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan karena terjerat pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan korban Tabib Hendro Saputro.

Dalam persidangan terdakwa melalui penasehat hukum membacakan pledoi dengan bagian penutup meminta kepada majlis hakim untuk melepaskan dari segala tuntutan dengan pertimbangan yang tertuang dalam nota pembelaan.

Jaksa penuntut umum Loly Eva Simanjuntak, SH bersama Rahmaniar, SH akan menjawab secara tertulis (replik) pada persidangan Senin 4 Juli 2022.

Penasehat hukum Tabib Hendro Saputro, Oki, SH menuturkan permintaan terdakwa dalam nota pembelaannya itu merupakan hak setiap terdakwa namun juga harus bersandar pada fakta-fakta hukum bukan tanpa dasar, dan itu nantinya tergantung pada penilaian hakim dalam putusannya.

Sedangkan korban Tabib Hendro Saputro menuturkan bahwa selama proses ini berlangsung dirinya mempercayakan kepada hukum yang berkeadilan.

“Semua saya serahkan kepada hukum yang berkeadilan,“ ujarnya (28/6/2022).

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan di Pengadilan Negeri kelas 1A Lubuk Pakam. (m06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE