LANGKAT (Waspada): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan TRP Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka korupsi penerima gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa.
Demikian Plt. Jubir KPK Ali Fikri kepada Waspada, Jumat (16/9) via WhatsApp. Diungkapkannya pihaknya sedang melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024.
“TRP ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan Gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali Fikri.
Kemudian tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap dan akan sampaikan pada kesempatan lain.
“KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan tim penyidik. Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ujar Ali Fikri.
Pengembangan perkara dugaan gratifikasi dilakukan tersangka TRP yang menjabat Bupati Langkat 2019-2024 sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditangani.
“KPK terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditangani, sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup,” sambungannya.
Ali Fikri menegaskan, KPK tak segan menetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka. (c04)

Keterangan Gambar : Bupati Langkat periode 2019-2024 TRP kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Waspada/Ist











