JAKARTA (Waspada.id): Sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Sumatera dalam pemantauan intensif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), setelah terimbas dampak bencana alam.
Selain itu, hingga akhir tahun 2025 masih terdapat BPR yang berada dalam kondisi bermasalah, sehingga telah diputuskan untuk menjalani resolusi. Sementara sebagian lainnya masih dalam proses pertimbangan.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba mengatakan, pada 2025 terdapat enam hingga tujuh BPR yang telah diputuskan resolusinya.
“Saat ini masih ada sekitar 3 BPR dalam proses pertimbangan lanjutan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penetapan Tabungan Bunga Penjaminan (TBP) di Kantor Pusat LPS di Jakarta, Kamis (22/1/2026) malam.
LPS menegaskan setiap proses resolusi dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan serta melindungi dana nasabah. Langkah resolusi ditempuh melalui berbagai mekanisme sesuai ketentuan, termasuk likuidasi atau penanganan lain yang dinilai paling efektif.
Di tengah proses tersebut, LPS memastikan simpanan nasabah pada BPR tetap dijamin sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. LPS juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam memantau kondisi BPR dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan daerah.
Bunga Penjaminan
Dalam kesempatan tersebut Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan, pihaknya telah memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 3,50 persen bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.
Sedangkan TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum juga tidak berubah pada level 2,00 persen dan TBP BPR juga tetap 6,00 persen, sehingga tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026.
Purba menambahkan, tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu, sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan dan kondisi perekonomian yang signifikan.
Purba melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan dalam perkembangan perbankan yang ditentukan, dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Kami minta agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,” imbuhnya.
LPS juga melaporkan, pertumbuhan tabungan nasabah dengan saldo di bawah Rp 100 juta masih relatif rendah dibandingkan kelompok simpanan bernilai besar. Secara tahunan, tabungan kelompok ini tumbuh sebesar 3,43 persen.
Faktor Musiman
Purba mengatakan pergerakan tabungan kelompok kecil masih sangat dipengaruhi faktor musiman. Untuk yang di bawah 100 juta, pertumbuhannya year on year sebesar 3,43 persen.
Menurutnya, pertumbuhan tabungan kelompok ini kerap meningkat pada periode tertentu, seperti saat hari besar keagamaan atau pembayaran tunjangan, namun kembali melambat di luar periode tersebut. Kondisi tersebut membuat laju tabungan kelompok kecil belum menunjukkan penguatan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, LPS mencatat pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan secara keseluruhan masih cukup solid. Pada 2025, DPK tumbuh 13,83 persen secara tahunan, didukung aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Meski demikian, perlambatan tabungan kelompok kecil menjadi salah satu indikator yang terus dicermati LPS dalam menilai daya simpan masyarakat. LPS menilai dinamika tersebut penting untuk memahami kondisi likuiditas dan perilaku menabung di tengah perkembangan ekonomi terkini.
Sebaliknya, pertumbuhan tabungan nasabah bermodal besar meningkat tajam sepanjang 2025. LPS mencatat tabungan dengan saldo di atas Rp5 miliar tumbuh 22,76 persen secara tahunan (year on year/yoy). Hal ini dipengaruhi juga penempatan dana saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah.
“Lonjakan tabungan bernilai besar itu terjadi di tengah kondisi likuiditas perbankan yang dinilai masih longgar. LPS mencatat DPK perbankan secara keseluruhan tumbuh 13,83 persen (yoy) sepanjang 2025, mencerminkan kuatnya aliran dana ke sistem perbankan,” ungkap Purba. (Id88).










