MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan Chee Yu, terpidana kasus korupsi senilai Rp2,8 miliar. Chee Yu ditangkap dari rumahnya, Kamis (30/8) malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Yos A Tarigan mengatakan, Chee You sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan. Saat ditangkap, Chee Yu bersikap kooperatif tanpa adanya perlawanan.
“Terpidana Chee Yu kita amankan di kediamannya di Komplek Metal Tanjungmulia, Kelurahan Brayan Bengkel sekira pukul 19.46,” kata Yos, Jumat (31/3).
Chee Yu telah ditetapkan masuk sebagai DPO sejak 4 tahun lalu. Dijelaskannya, Chee Yu terjerat dalam perkara korupsi Rp2,8 miliar pada proses permohonan serta pencairan kredit di Bank Sumut cabang Tanjungmorawa.
“Setelah ini, terpidana akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang untuk proses hukum lebih lanjut melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.
Atas penangkapan itu, Yos mengimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus DPO untuk menyerahkan diri.
“Perlu kita sampaikan kepada masyarakat khususnya DPO, tidak ada tempat yang aman silahkan menyerahkan diri. Karena kami akan memonitor dan langsung mengamankan,” pungkasnya.
Chee Yu sebelumnya sudah dijatuhi hukuman
penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Sementara jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Ia dinyatakan, terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, ia dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar subsider 3 tahun kurungan. (m32)
Waspada/ist
Terpidana Chee Yu tampak memakai baju tahanan saat di Kantor Kejatisu.