MEDAN (Waspada): Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jembatan di Jalan Pulo (Titi-2) Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, ditahan jaksa penuntut umum dari Kejari Belawan, seusai menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Pidsus Kejati Sumut, Rabu(14/9).
“Ketiga tersangka yaitu, M, ST ,52, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan, RRES ,51, dan DA,40, warga Jalan Brigjend Katamso, selaku rekanan masing masing sebagai Direktur PT Jaya Sukses Prima (PT JSP), ditahan di LP Wanita Tanjunggusta Medan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, Kamis (15/9).
Disebutkan Yos, pembangunan jembatan itu dengan anggaran Rp13,6 miliar bersumber dari APBD tahun anggaran 2018 pada pos Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan.
Yos menerangkan, dengan adanya penyerahan tersangka berikut barang bukti tersebut, kewenangan penanganan perkara telah berpindah dari jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut kepada JPU Kejari Belawan. Selanjutnya JPU yang akan melimpahkan perkara tersebut ke persidangan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Untuk kelancaran pemeriksaan sebelumnya ketiga tersangka juga dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan, karena dikuatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan/merusak barang bukti.
Yos menjelaskan, dalam pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang tersebut, Tim Pidsus Kejati Sumut telah menemukan peristiwa pidana karena PT JSP tidak selesai melaksanakanpekerjaannya sehingga dilakukan pemutusan kontrak.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga terjadi penyimpangan, seperti pekerjaan pemancangan tiang pancang dan kedalaman tanah keras tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, sehingga bertentangan dengan Perpres RI No 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 35 Tahun 2011 dan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” kata Yos.
Yos menambahkan, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian Rp3 miliar berdasarkan perhitungan tim ahli.
“Untuk itu, ketiga tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Yos. (m32).
Waspada/ist
Salah seorang dari 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sicanang Belawan, menjalani proses administrasi.











