JAKARTA (Waspada.id): Badai menerpa Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tiga pucuk pimpinannya mulai dari Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Aditya Jayaantara serentak mengajukan pengunduran diri.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra menyatakan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung upaya pemulihan yang diperlukan di tengah dinamika pasar keuangan nasional.
“Pengunduran ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” tegas Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).
Spekulasi di kalangan pelaku pasar menyebutkan bahwa mundurnya para pimpinan ini dipicu oleh tekanan besar pada sektor pengawasan pasar modal. Terutama terkait dinamika penyesuaian standar free float dan tuntutan transparansi dari lembaga pemeringkat global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang kian kompleks.
Meski ditinggalkan tiga figur kunci sekaligus, OJK meyakinkan publik bahwa tidak ada kekosongan otoritas. Seluruh tugas dan kewenangan telah dialihkan sesuai tata kelola organisasi yang berlaku untuk memastikan fungsi regulator tidak lumpuh.
Meski ditinggalkan tiga figur kunci sekaligus, OJK meyakinkan publik bahwa tidak ada kekosongan otoritas. Seluruh tugas dan kewenangan telah dialihkan sesuai tata kelola organisasi yang berlaku untuk memastikan fungsi regulator tidak lumpuh.
Dalam keterangannya, OJK juga menegaskan bahwa agenda strategis seperti penyempurnaan data investor hingga implementasi aturan free float minimum tidak akan terhenti.
Komitmen pada prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance/GCG), transparansi, dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama untuk menjaga kepercayaan investor domestik maupun global. (Id88)











