MEDAN (Waspada): Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan JMM, tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan Rigid Beton pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga.
Tersangka JMM, diringkus saat tengah asyik bermain catur di salah satu warung di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga, Senin (30/1) malam.
Kepala Kejatisu Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Yos A Tarigan mengatakan, tersangka JMM saat diamankan sempat melakukan perlawanan dan selama ini sudah tinggal di Sibolga bersama istrinya.
“Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan pada akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga, dan malam itu juga dibawa langsung ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut,” kata Yos.
Yos menjelaskan, tersangka JMM adalah pemborong terkait pelaksanaan 13 kontrak peningkatan dari hotmix menjadi perkerasan beton semen (rigid beton).
Pekerjaan peningkatan jalan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam Dokuken Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Tahun Anggaran 2015 pada Jalan Diponegoro dengan nilai kontrak sebesar Rp6.196.627.000 dan Jalan Jenderal Sudirman menjadi beton bertulang dengan nilai kontrak sebesar Rp6.760.000.000.
“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara ditimbulkan mencapai Rp2.705.689.849,28,” sebutnya.
Tersangka sebelumnya jadi buronan, setelah
dipanggil secara patut oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, namun tersangka tidak kunjung datang.
“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya.
Yos menambahkan, Saat ini, JMM sudah dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. (m32).
Waspada/ist
Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan (kanan) saat memaparkan penangkapan DPO tersangka dugaan korupsi rigid beton Dinas PU Sibolga.