MEDAN (Waspada): Tim Khusus Satuan Brimob Polda Sumut bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Medan. Operasi gabungan itu merupakan bentuk sinergitas aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, tim berhasil mengamankan dua tersangka pengedar berikut barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 36 Kg yang dikemas dalam 36 paket yang telah dilakban.
Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol. Rantau Isnur Eka kepada wartawan, Kamis (17/7) mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata bahwa sinergi antar instansi sangat penting dalam menindak tegas kejahatan narkotika. “Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Sumatera Utara,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, pengungkapan kasus itu menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Brimob Polda Sumut dan BNNP Sumut dalam mendukung Program Nasional Pemberantasan Narkoba, serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus berdasarkan informasi warga, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan pada Selasa, 15 Juli 2025 pukul 18:30 WIB.
Timsus Sat Brimob Polda Sumut dipimpin langsung Dansat Brimob, bekerjasama dengan Tim Pemberantasan BNNP Sumut dikomandoi Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol. Wadi Sa’bani.
Mereka melakukan penindakan di dua lokasi berbeda di Medan, yaitu rumah kost Rosalin kamar No. 2, Jl. Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah, dan rumah kost di Jl. PWS, Sei Putih Timur II, Kota Medan.
Operasi ini, katanya, merupakan hasil penyelidikan intelijen dan joint investigation antara kedua institusi terkait peredaran sabu-sabu dalam skala besar.
Berdasarkan informasi awal, tim menyusun strategi untuk menyergap para pelaku, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas wilayah.
Tim akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MH dan M, beserta sejumlah barang bukti, yakni 36 Kg sabu-sabu, 1 mobil Toyota Avanza hitam BL 1103 KS, 1 unit iPhone 13, 1 iPhone 8, 1 unit Redmi A3 dan 1 iPhone 11 Pro Max
Setelah penangkapan, para tersangka berikut seluruh barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dengan hasil penindakan ini, aparat penegak hukum berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini mengancam generasi muda dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Utara.(m10)