Scroll Untuk Membaca

Headlines

Viral Di Medsos, Murid SD Disuntik Vaksin Kosong

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kegiatan vaksinasi terhadap murid-murid sekolah dasar (SD) di Perguruan Yayasan Wahidin Jl. KL Yos Sudarso Km 16 Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Pasalnya, seorang murid SD di sekolah tersebut diduga disuntik vaksin kosong oleh tenaga kesehatan (Nakes) yang ikut dalam kegiatan vaksinasi tersebut.

Dalam rekaman video tersebut, tampak seorang murid SD dari Yayasan Wahidin, mengikuti vaksinasi yang di sekolah tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Murid SD yang memakai kaos olahraga duduk di kursi untuk divaksin, petugas Nakes mengambil suntik dibungkus plastik di meja yang berada di sampingnya. Suntik itu dikeluarkan dari bungkusan plastik langsung menyuntikkannya ke bahu kiri murid SD tersebut.

Dalam rekaman itu, petugas Nakes tidak ada memasukkan cairan imun tubuh ke dalam jarum suntik. Diduga, bahu kiri yang disuntik oleh petugas Nakes tersebut kosong.

Sejumlah wartawan mendatangi sekolah tersebut Kamis (20/1). Pihak sekolah mengaku tidak tahu mengenai video yang viral tersebut. “Kami tidak tahu soal vaksin kosong tersebut, karena penyelenggaranya Polres Pelabuhan Belawan. Coba tanya ke sana saja,” ungkap seorang guru yang ditemui.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mendalami video yang viral di masyarakat. Video tersebut berada di Sekolah Wahidin pada saat dilaksanakan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun.

“Saat ini polisi sedang melakukan pemeriksaan. Oknum Nakes-nya sedang menjalani pemeriksaan di Polres. Nanti hasilnya akan segera dikabari,” kata Kapolres.

Disinggung soal orang tua dari anak yang ada di video itu keberatan mengenai vaksin tersebut kosong, Kapolres mengatakan, orang tuanya sempat mempertanyakan apakah anaknya sudah divaksin. “Jadi, dari video baru satu anak ini yang tersebar di masyarakat,” sebut Kapolres.

Sementara itu, praktisi Hukum Iwan Wahyudi SH.MH mengatakan, video vaksinasi yang beredar diduga diberikan suntikan vaksin kosong patut disesalkan.

Ini membuat informasi publik tidak benar atau menyesatkan, sehingga dapat disangkakan melanggar aturan hukum, sesuai peraturan perundang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

“Diminta kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Medan, untuk memberikan sanksi yang tegas bagi pihak pelaksana,” tegasnya(m27)

Waspada/Ist

Murid SD di Kecamatan Medan Labuhan yang diduga sedang disuntik vaksin kosong oleh seorang Nakes dan viral di media sosial.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE