MEDAN (Waspada): Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani mendesak Walikota Medan Bobby Nasution untuk mengambil tindakan terhadap pengelola Hotel D P yang berlokasi di Jalan Danau No 90 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Alasannya, hotel tersebut diduga telah mengganggu ketenangan masyarakat yang berada di sekitar hotel tersebut.
Desakan itu disampaikan Rahmansyah kepada Waspada di Medan, Sabtu (5/2), menyikapi keluhan warga yang menyampaikan pengaduan kepada anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor terkait jam operasional hotel dan kegiatan karaoke yang dilakukan hingga dini hari.
“Jangan warga, saya pun sangat terganggu dengan suara bising yang saya dengar sendiri,” kata anggota dewan dari Fraksi NasDem ini, didampingi anggota DPRD Medan, Antonius Tumanggor, yang juga dari Fraksi NasDem.
Menurut Rahmansyah yang rumahnya tak jauh dari Hotel D P, dirinya merasa tidak nyaman dengan suara-suara nyanyian yang masih terdengar hingga dini hari.
“Kita tidak larang mereka karaoke, tapi janganlah seperti ini sampai dini hari, kalau bisa dipasanglah alat peredam supaya suaranya tak terdengar sampai ke mana-mana,” kata Rahmansyah yang juga Wakil Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Sumut ini tegas.
Siapapun yang ingin dengar suara-suara bising itu, lanjut Rahmansyah, silakan datang sendiri.
“Saya kira mereka pun akan terganggu kalau mendengarnya,” sebut Rahmansyah, yang rumahnya hanya terbilang hitungan belasan meter dari Hotel DP.
Ironisnya, aktifitas karaoke yang berasal hotel DP bukan berlangsung sekali dua hari, tetapi sudah beberapa tahun, namun terlihat tidak ada tindakan apa-apa.
Rahmansyah Sibarani mengherankan hotel yang jadi tempat isolasi pasien terpapar Covid-19 bisa dijadikan hotel yang di luar dugaan menyalahi aturan pula.
“Karenanya kita minta Walikota Medan Bobby Nasution untuk mengambil langkah dan tindakan tegas kepada pengelola hotel agar menghentikan pelanggaran tersebut,” katanya.
Pengaduan
Senada dengan Rahmansyah, anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor menerima pengaduan warga Lingkungan I di Sopo Restorasi kediamannya Jalan Mesjid Gg Tapanuli Medan, Kamis (3/2).
Antonius Tumanggor pada kesempatan itu mengatakan jika keberadaan Hotel D P telah meresahkan warga, maka Lurah Sei Agul selaku perpanjangan tangan pemerintah dapat melakukan razia bagi para pengunjung hotel.
”Kita akan sampaikan hal ini ke Pemko Medan dan Dinas Pariwisata terkait izin jam operasionalnya. Untuk penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid19. Saya mendapat informasi bahwa tamu-tamu yang datang ke hotel D P banyak dari luar Kota Medan, sehingga kita pertanyakan kondisi kesehatannya, dengan mengikuti prokes, apalagi adanya wabah virus Omicron yang dikhawatirkan perlahan dapat masuk ke Kota Medan,”ujarnya.
Sebelumnya, Lurah Sei Agul Aidil menegaskan jika pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak pengelola hotel untuk mematuhi aturan jam operasional, namun sepertinya tidak digubris.
“Kita nanti akan swab pengunjung yang datang ke hotel, dan kembali meminta agar pihak pengelola patuhi aturan,” pungkasnya. (cpb)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.