TOBA (Waspada) : Ratusan warga yang terdiri dari empat desa melakukan aksi penghentian paksa kegiatan penambangan batu di Desa Sigordang, Kec. Siantar Narumonda, Kab. Toba, Kamis (7/4). Ratusan warga merupakan perwakilan dari Desa Siantar Tonga tonga I, II, III, dan Sigordang itu meminta agar Bupati Toba segera menghentikan dan mencabut ijin operasional kegiatan Galian C di Desa Sigordang.
Warga nekad melakukan aksi boikot karena aktivitas penambangan batu tersebut telah mencermari sumber air bersih satu-satunya milik warga Desa dan telah mengakibatkan tertimbunnya puluhan hektar sawah miliknya sehingga tidak bisa ditanami padi lagi.
Guna menghindari kontak fisik di lapangan, tampak petugas dari Polres Toba turut berjaga jaga mengawasi jalannya aksi warga.
Aksi warga ini juga turut didukung organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) dan Pemuda Karya Nasional (PKN) Kabupaten Toba.
Salah satu warga dengan nada keras menyebut bahwa 10 Ha lebih lahan persawahan telah rusak akibat kegiatan galian C tersebut. “Kalau dibiarkan terus, maka kelangsungan hidup kami akan terancam! Keluarga tidak bisa makan,” teriaknya lantang.
Selain mengeluhkan sawah yang tertimbun tanah akibat galian tersebut, tiga sumber mata air sebagai sumber air di desa telah keruh dan berlumpur sehingga sangat tidak layak lagi dikonsumsi. Sumber air dari Bendungan Pande Ampang, Rihit-rihit, dan Sihotor semua telah hancur serta Dua jembatan penghubung antar desa yang menjadi akses pertanian turut menjadi rusak.
Galian C milik CV By Pass Anugerah diminta warga harus segera dihentikan.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Toba agar bertindak tegas dan menutup tambang tersebut.
Warga menilai pemilik tambang terkesan kebal hukum karena tidak mengindahkan surat dari Dinas Lindup No.660/247/P3K/DLH/ III/2022 tertanggal 24 Maret 2022 tentang penghentian sementara kegiatan penambangan tersebut.
Sebelumnya, puluhan warga telah mengadukan aktivitas tambang tersebut kepada Bupati Toba, Ir.Poltak Sitorus,Senin (21/3). Kepada warga, Poltak dengan tegas berjanji akan menyurati pengusaha melalui Dinas Lingkungan Hidup. Salah satu poinnya adalah agar aktivitas penambangan dihentikan sementara sampai ada solusi dari CV By Pass Anugrah terhadap keluhan pokok warga.
“Karenanya, kami sangat menyesalkan sikap Pengusaha CV By Pass Anugrah yang terkesan arogan. Bila ini tidak dihentikan maka perjuangan kami tidak akan berhenti sampai disini,” imbuh warga lainnya.
Sementara itu, Efendy Marpaung, Camat Siantar Narumonda mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihak terkait akan melakukan kajian teknis terhadap kegiatan galian tersebut. (a36).