Scroll Untuk Membaca

Internasional

BPJPH dan LHLN Amerika Serikat Kerja Sama Perkuat Jaminan Produk Halal

BPJPH dan LHLN Amerika Serikat Kerja Sama Perkuat Jaminan Produk Halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, Selasa (20/5/2025) menandatangani Letter of Intent (LoI) bersama dua lembaga halal luar negeri (LHLN) asal Amerika Serikat, yaitu ISA Inc Dba Islamic Services of America, dan USA Halal Chamber of Commerce Inc Dba ISWA Halal Certification Department di Washington DC, Amerika Serikat, Selasa (20/5/2025).
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, Selasa (20/5/2025) menandatangani Letter of Intent (LoI) bersama dua lembaga halal luar negeri (LHLN) asal Amerika Serikat, yaitu ISA Inc Dba Islamic Services of America, dan USA Halal Chamber of Commerce Inc Dba ISWA Halal Certification Department. Penandatanganan dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amerika Serikat di kota Washington DC, disaksikan oleh Kuasa Usaha KBRI Sade Bimantara, atase pertanian, atase perdagangan, serta staf KBRI lainnya.

“LoI ini mencerminkan komitmen bersama dalam penguatan kerja sama bilateral bidang jaminan produk halal yang transparan, akuntabel, dan terpercaya,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, dalam siaran pers, Rabu (21/5/2025).

“Penguatan kerja sama ini merupakan langkah yang sangat strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia akan produk halal berkualitas, sekaligus memperkokoh posisi Indonesia dalam kerja sama ekonomi global yang berbasis high added value, seperti produk halal,” sambungnya.

Dokumen LoI yang bertajuk “Robust Commitment in Implementation of Halal Quality Assurance” ini bertujuan untuk memperkuat kerangka kerja sama antara BPJPH RI dan LHLN di Amerika Serikat. Kesepahaman ini muncul seiring meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi — terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya — serta kapasitas Amerika Serikat untuk memenuhi permintaan tersebut sesuai standar jaminan produk halal (SJPH) Indonesia.

Dengan adanya LoI ini, para pihak sepakat untuk melakukan sejumlah hal. Pertama, memfasilitasi ekspor produk bersertifikat halal dari Amerika Serikat ke Indonesia, khususnya produk daging dan produk lain yang dibutuhkan. Kedua, memastikan bahwa semua produk yang diekspor ke Indonesia telah sesuai dengan standar halal Indonesia (SJPH). Ketiga, mendukung ketahanan pangan Indonesia melalui diversifikasi sumber impor global. Keempat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dan kelima, membangun sistem sertifikasi halal yang transparan, akuntabel, dan kredibel.(J02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE