JAKARTA (Waspada.id): Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan belasungkawa atas kasus bunuh diri seorang anak sekolah dasar (SD) berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Arifah mengakui, perlindungan terhadap anak di Indonesia belum sepenuhnya berjalan maksimal. Hal ini menurutnya jadi introspeksi bagi semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat luas.
“Peristiwa ini didukung banyak faktor dan berada di luar dugaan kita semua. Ini menjadi introspeksi bersama agar negara bisa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang seharusnya mendapatkan perhatian pemerintah,” kata Arifah dalam jumpa media di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Arifah mengungkapkan, korban berasal dari keluarga tidak mampu dengan kondisi orang tua yang telah berpisah. Anak tersebut merupakan satu dari empat bersaudara, dan sebagian kakaknya diketahui putus sekolah.
Di wilayah tempat kejadian juga belum tersedia psikolog klinis. Penanganan awal akhirnya dilakukan dengan merujuk korban ke psikolog di kota terdekat. Saat ini, Kementerian PPPA telah mengirimkan psikolog klinis ke Kabupaten Ngada untuk melakukan asesmen lanjutan.
“Kami juga berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat agar dua kakak korban dapat melanjutkan pendidikan melalui sekolah rakyat,” ujarnya.
Selain pendampingan keluarga, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Ngada bersama KPPPA melakukan asesmen psikologis terhadap teman sekolah dan lingkungan bermain korban.
Menurut Arifah, meski tidak ditemukan indikasi kekerasan fisik, kemungkinan adanya kekerasan psikis masih terus didalami.
“Apakah ada tekanan psikologis atau pengaruh lain yang mendorong anak melakukan hal tersebut, ini masih kami telusuri bersama,” katanya.
Sebagai langkah penguatan perlindungan anak, Kementerian PPPA menyiapkan sejumlah kebijakan strategis, di antaranya penguatan program Ruang Bersama Indonesia, perluasan layanan call center SAPA 129, serta peluncuran Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI) versi 3 dengan manajemen kasus terintegrasi.
“Peningkatan pencatatan kasus di SIMPONI versi 3 cukup signifikan. Ini menjadi dasar analisis dan pengambilan kebijakan yang lebih tepat,” ujar Arifah.
Koordinasi lintas kementerian juga dilakukan, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri, sesuai Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 yang menegaskan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berada di bawah Kementerian PPPA.
Deputi Perlindungan Hak Anak KPPPA, Pribudiarta Sitepu, menambahkan bahwa pencegahan kasus serupa dilakukan melalui penguatan pendidikan dan peningkatkan sensitivitas lingkungan terhadap kondisi anak.
Arifah juga menyoroti lemahnya kualitas pola asuh dan komunikasi dalam keluarga. Ia mengingatkan pentingnya memperlakukan anak laki-laki dan perempuan secara setara, termasuk menghapus stigma bahwa anak laki-laki tidak boleh mengungkapkan perasaan.
“Kalau anak memiliki saluran komunikasi yang baik, banyak kasus kekerasan bisa dicegah,” tegasnya.
Selain itu, penggunaan gawai juga menjadi perhatian. Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat pengawasan dan edukasi terkait penggunaan gadget pada anak.

















