JAKARTA (27/1): Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA) sebesar Rp132 miliar kepada 305 daerah penerima pada 2026. Alokasi tersebut mengemuka dalam rapat kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Komisi VIII DPR RI terkait program dan anggaran 2026.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut anggaran tersebut difokuskan untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat kapasitas kelembagaan UPTD PPA, termasuk sumber daya manusia dan sistem pendataan.
“Sepanjang 2025, kami menyelesaikan peraturan turunan UU TPKS, menetapkan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring, serta mendorong pembentukan UPTD PPA di 34 provinsi dan 409 kabupaten/kota. Ini menjadi fondasi pelaksanaan program 2026,” ujar Arifah, Senin (26/1).
Kemen PPPA juga mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah seperti Sekolah Rakyat, Cek Kesehatan Gratis, Makan Bergizi Gratis, dan Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, kementerian telah menetapkan Rencana Strategis 2025–2029 melalui Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2025 dengan fokus penguatan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan tata kelola kelembagaan.
Dalam rapat tersebut, Kemen PPPA juga menyampaikan rencana revisi Rencana Kerja (Renja) 2026 yang akan diajukan ke Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Komisi VIII DPR RI menyatakan dukungan atas langkah tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR RI Sigit Purnomo (Pasha) menekankan pentingnya penguatan pencegahan, bukan hanya penanganan kasus.
“Pemberdayaan ekonomi perempuan harus diperkuat. Kami juga siap membantu sosialisasi program Kemen PPPA saat masa reses,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII Surahman Hidayat menyoroti pentingnya penguatan pengasuhan keluarga karena mayoritas kasus kekerasan anak terjadi di lingkungan terdekat.
“Peran ayah juga harus diperkuat jika kita serius menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan Menteri PPPA dan mendukung koordinasi lanjutan Kemen PPPA dengan Kementerian Keuangan terkait perubahan Renja 2026.
















