Scroll Untuk Membaca

KesehatanMedanNusantara

Dokter Subspesialis Jantung Anak RS Adam Malik Medan Somasi Kabiro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes

Dokter Subspesialis Jantung Anak RS Adam Malik Medan Somasi Kabiro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes
Kecil Besar
14px

Dokter anak subspesialis jantung (kardiologi) dr. Rizky Adriansyah, M.Ked (Ped), Sp.A(K). Waspada/Ist

JAKARTA (Waspada) : Seorang dokter anak subspesialis jantung (kardiologi) dr. Rizky Adriansyah, M.Ked (Ped), Sp.A(K), melayangkan somasi hukum kepada Aji Muhawarman selaku Kepala Biro (Kabiro) Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI, Selasa (1/7).

Somasi tersebut dilayangkan atas pernyataan Aji Muhawarman yang sengaja menyebut dr. Rizky Adriansyah diberhentikan dari Rumah Sakit Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, karena “masalah kedisiplinan” yang dimuat luas di berbagai media termasuk Kompas.com (5 Mei 2025), juga telah ditembuskan kepada Menteri Kesehatan, Direktur RS Adam Malik, dan Dekan FK Universitas Sumatera Utara.

“Alasan somasi ini bukan sekadar pernyataan di media. Tapi soal fitnah terbuka, penghancuran nama baik, dan pelecehan terhadap etika profesi dokter,” kata dr. Rizky Adriansyah didampingi kuasa hukumnya kantor Law Office Joni & Tanamas, Muhammad Joni, S.H., M.H, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/6/2025).

dr. Rizky Adriansyah menegaskan dirinya tidak pernah ada melakukan pelanggaran. Tidak pernah ada sidang Komite Etik Rumah Sakit Adam Malik, Medan. Tidak pernah ada laporan, pemeriksaan dan putusan pelanggaean disiplin di Majelis Disiplin Profesi (MDP). Tidak asa pelanggaran disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sumatera Utara (USU).

“Saya tidak pernah dipanggil. Tidak pernah disidang. Tidak pernah dijatuhi sanksi apa pun. Tapi tiba-tiba diberhentikan, lalu difitnah di media. Ini tidak bisa saya diamkan,” tegas dr. Rizky Adriansyah.

Menurut dr. Rizky Adriansyah, pemberhentiannya dari RS Adam Malik Medan adalah buntut dari sikapnya membela dr. Piprim Yanuarso, Ketua Umum IDAI yang dimutasi secara mendadak dari RSCM ke RS Fatmawati. Karena dr. Rizky Adriansyah yang ahli tindakan non bedah jantung bocor anak itu menyuarakan penolakan terhadap mutasi dr.Piprim yang dianggap semena-mena, dan tak lama setelah itu, ia sendiri yang disingkirkan.

“Saya bicara untuk kebenaran. Dan balasannya, saya diberhentikan. Lalu difitnah sebagai tidak disiplin. Padahal dalam dunia kedokteran, tuduhan ‘tidak disiplin’ itu sama saja dengan menempelkan label berbahaya di dahi seorang dokter,” ujar alumni Fakultas Kedokteran USU ini.

Sementara, Muhammad Joni dari Law Office Joni & Tanamas, menyampaikan bahwa tuduhan kedisiplinan tanpa dasar adalah bentuk perusakan karakter yang serius, sengaja fitnah. Sebab itu pihaknya memberi waktu 7 hari untuk Aji Muhawarman mencabut pernyataannya tertulis dan minta maaf secara terbuka.

“Pernyataan saudara Aji itu bukan salah ucap. Itu serangan yang disengaja terhadap nama baik klien kami. Kalau tidak dicabut, kami akan bawa perkara ini ke segenap upaya hukum,” kata Muhammad Joni.

Menurut Muhammad Joni, dalam dunia kedokteran anak, khususnya subspesialis jantung, nama baik adalah segalanya. Seorang dokter bisa kehilangan pasien, kehilangan kepercayaan, kehilangan rumah sakit—bukan karena kesalahan, tapi karena stigma yang dilemparkan dari balik meja birokrasi.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika suara kebenaran dibungkam, maka kami akan bicara melalui jalur hukum,” tegas Muhammad Joni.

Sedangkan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI, Aji Muhawarman yang dikonfirmasi Waspada, mengaku dirinya belum menerima surat somasi yang dilayangkan dr. Rizky Adriansyah,

“Saya belum terima suratnya,” jawab Aji Muhawarman, Rabu (2/7).

Ketika ditanya lebih lanjut, Aji Muhawarman beralasan masih sibuk dan belum banyak memberikan komentar.

“Sorry saya tidak bisa terima telepon sedang dipake zoom,” tulus Aji Muhawarman dalam chat WhatsApp. (j01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE