JAKARTA (Waspada): Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan masa jabatan 2026–2031, menggantikan Direktur Utama sebelumnya Ali Ghufron Mukti. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas serta Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada saat yang sama, Presiden juga menetapkan susunan Dewan Pengawas periode 2026–2031 dengan Stevanus Adrianto Passat sebagai Ketua Dewan Pengawas bersama para anggota dari unsur pemerintah, pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi IX DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Dewan Pengawas yang diajukan Presiden, kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam siaran pers resmi BPJS Kesehatan, pengangkatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pasal 21 mengatur masa jabatan Dewan Pengawas selama lima tahun dan dapat diusulkan kembali satu kali periode berikutnya, sedangkan ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.
Adapun Susunan Dewan Pengawas 2026–2031 adalah:
Stevanus Adrianto Passat – Ketua (unsur pekerja)
Murti Utami Adyanto – Anggota (unsur pemerintah)
Rukijo – Anggota (unsur pemerintah)
Afif Johan – Anggota (unsur pekerja)
Paulus Agung Pambudhi – Anggota (unsur pemberi kerja)
Sunarto – Anggota (unsur pemberi kerja)
Lula Kamal – Anggota (unsur tokoh masyarakat).
Susunan Direksi 2026–2031:
Prihati Pujowaskito – Direktur Utama
Abdi Kurniawan Purba – Direktur
Akmal Budi Yulianto – Direktur
Bayu Teja Muliawan – Direktur
Fatih Waluyo Wahid – Direktur
Setiaji – Direktur
Vetty Yulianty Permanasari – Direktur
Sutopo Patria Jati – Direktur

















