Scroll Untuk Membaca

Kuliner

700 Warteg Sudah Bersertifikat Halal, 500 Lagi Menyusul Proses di BPJPH

700 Warteg Sudah Bersertifikat Halal, 500 Lagi Menyusul Proses di BPJPH
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
Kecil Besar
14px

BEKASI (Waspada.id): Sebanyak 700 warteg di Indonesia kini telah resmi bersertifikat halal gratis melalui skema Pendampingan atau Self Declare yang difasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain itu, terdapat 500 warteg baru yang sedang dalam proses fasilitasi sertifikasi halal, dan jumlah ini terus bertambah seiring upaya percepatan yang dilakukan BPJPH.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil terobosan dalam memudahkan pelaku UMK, khususnya warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang, dan warung-warung sejenis. BPJPH sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 146 Tahun 2025, yang memungkinkan skema self-declare bagi warung-warung tersebut dalam memperoleh sertifikat halal.

“Kado Indah 17 Agustus 2025 dari Presiden Prabowo Subianto, yakni Sertifikasi Halal Gratis bagi warteg, warsun, warung sejenis melalui Keputusan Kepala BPJPH No.146 Tahun 2025 yang berlaku sejak 8 Juli 2025 lalu,” kata Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Selain untuk sektor UMK, BPJPH juga mencatatkan capaian besar dengan 9,6 juta produk bersertifikat halal dari 2,79 juta sertifikat halal yang telah diterbitkan.

Lebih lanjut, Babe Haikal menjelaskan bahwa layanan sertifikasi halal saat ini didukung oleh 328 LP3H dengan 103.675 Pendamping PPH yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk mendukung layanan sertifikasi halal reguler, terdapat 108 LPH dengan 1.778 auditor halal terregister dari total 2.866 auditor terlatih. Selain itu, tersedia 2.866 penyelia halal untuk mendukung implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dan 3.058 juru sembelih halal yang bertugas di Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/RPU).

Babe Haikal juga mengatakan bahwa untuk memperkuat sektor hulu, para juru sembelih halal (Juleha) TPU (Tempat Pemotongan Hewan/Unggas) di Jabotabek tengah disiapkan untuk mendapatkan pelatihan. Bahkan, saat ini BPJPH menginisiasi dibentuknya pasar halal, sehingga perlu regulasinya. Sosialisasi, publikasi, dan branding produk halal dilakukan melalui media sosial pelaku usaha untuk memperluas jangkauan edukasi dan promosi.

BPJPH juga terus memperkuat sinergi kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah, asosiasi usaha, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Sinergi kolaborasi untuk pelaksanaan tertib halal merupakan fondasi penting untuk membangun ekosistem bisnis yang kuat dan berdaya saing tinggi, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” tegas Babe Haikal.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE