Lainnya

Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks, Pemkab Deliserdang Akan Ambil Langkah Hukum

Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks, Pemkab Deliserdang Akan Ambil Langkah Hukum
Inspektur Deliserdang, H Edwin Nasution SH MSi. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LUBUK PAKAM (Waspada.id): Akun media sosial (medsos) tiktok atas nama Dinda Larasati telah menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya alias hoaks terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.

Bahkan, informasi bersifat disinformasi, fitnah dan kebencian (DFK) yang telah disebarkan, di antaranya tentang pengakuannya sebagai eks pegawai negeri sipil (PNS) di Inspektorat Deliserdang dan telah pindah tugas ke Batam, dugaan pungutan liar (pungli), program Zakat baik untuk PNS muslim dengan sebutan Gerakan Amal Saleh dan bagi non muslim dengan sebutan Gerakan Amal Kasih, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dan lainnya.

“‎Itu hoaks besar. Nggak bisa kita main-main di era Presiden Prabowo Subianto. Bupati pun sudah banyak menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan suap dan pungli di lingkung Pemkab Deliserdang,” tegas Kadis Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang, Sandra Dewi Situmorang SSTP MSi, Minggu (22/3/2026).

Terpisah, Inspektur Deliserdang, H Edwin Nasution SH MSi menegaskan, tidak ada nama Dinda Larasati di Inspektorat Deliserdang.

“Tidak ada nama pegawai itu di kantor (Inspektorat) kami. Apalagi dibilangnya sudah pindah ke Batam. Ah, udah gak betul itu!” tegas Inspektur.

Hasil konfirmasi lanjutan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang ‎melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), sambung Edwin, hasilnya sama. Nama Dinda Larasati tidak terdaftar, bahkan tidak pernah tercatat dalam database kepegawaian.

Menyikapi tudingan dalam postingan akun Dinda Larasati mengenai zakat, gaji PPPK Paruh Waktu terutama guru yang belum dibayar, dan lainnya, H Edwin Nasution juga memastikan jika informasi yang disebarkan tersebut tidak lain dan tidak bukan hanyalah sebuah kebohongan dan bertujuan untuk menjatuhkan nama baik Pemkab Deliserdang, khususnya Bupati, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS.

“Semua yang disampaikan hanya sebuah kebohongan,” pungkas Inspektur.

Ia juga secara tegas menyebutkan, Pemkab Deliserdang akan mengkaji langkah hukum atas apa yang telah dilakukan atau disebarkan akun medsos Dinda Larasati.

“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil. Nanti pembahasan seriusnya setelah libur Idul Fitri,” tutup Inspektur. (Id.28)

Akun medsos Dinda Larasati (tiiktok). Waspada.id/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE