BLANGPIDIE (Waspada.id): Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli, meninjau sejumlah aset daerah yang terbengkalai di Kecamatan Manggeng, Sabtu (14/2).
Sorotan utama tertuju pada Gedung Kesenian Manggeng, di Desa Seunulop. Bangunan megah peninggalan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) tahun 2007, yang kini rusak dan nyaris tak terurus.
Didampingi Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Abdya Zedi Saputra, Camat Manggeng Ridhawiyardi, serta perwakilan tokoh masyarakat, Wabup menilai kondisi gedung tersebut memprihatinkan. Atap bocor, kaca jendela pecah, pintu lapuk, dinding berlumut dan semak belukar menutup sebagian area.

Bangunan yang dulu menjadi pusat kegiatan seni dan forum musyawarah tingkat kabupaten itu, kini kehilangan fungsi. “Ini aset daerah. Harus dirawat dan dijaga. Jika direhab, perlu pengelolaan yang jelas agar tidak kembali terbengkalai,” ujar Zaman Akli.
Selain Gedung Kesenian, Wabup juga meninjau lapak ikan Pasar Rakyat Manggeng yang belum difungsikan, Gedung Serbaguna, Lapangan Bola Kaki Tengku Peukan, serta box air di Kecamatan Lembah Sabil yang membutuhkan renovasi.
Deretan temuan tersebut memperlihatkan persoalan klasik pengelolaan aset: dibangun, namun minim perawatan dan optimalisasi.
Camat Manggeng Ridhawiyardi menyatakan, Gedung Kesenian akan direhabilitasi pada 2026 dengan pagu sekitar Rp1 miliar. Rencana tersebut, katanya, telah masuk dalam RKA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Abdya.
“Kami sudah cek kondisi bersama konsultan perencanaan. Dananya berada di Disdikbud. Harapannya, dengan anggaran itu gedung bisa direnovasi layak dan difungsikan jangka panjang,” ujarnya.

Sekretaris Disdikbud Abdya, Saiful, membenarkan alokasi tersebut, termasuk biaya perencanaan. Namun rehabilitasi fisik semata dinilai belum cukup. Tanpa skema pengelolaan, penjagaan, dan agenda pemanfaatan yang konsisten, risiko pengulangan pembiaran tetap terbuka.
Pengalaman masa lalu menunjukkan, bangunan publik yang tidak memiliki manajemen operasional yang jelas cenderung kembali kehilangan fungsi.
Peninjauan ini menjadi momentum evaluasi serius atas tata kelola aset daerah. Pembangunan infrastruktur tidak boleh berhenti pada peresmian, tetapi harus berlanjut pada pemanfaatan, perawatan dan pertanggungjawaban publik.
Tanpa itu, aset bernilai miliaran rupiah hanya akan menjadi simbol kegagalan perencanaan dan pengawasan.(id82)











