Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Bupati Safar Ambil Sumpah 11 Pejabat Eselon II Pemkab Abdya

Bupati Safar Ambil Sumpah 11 Pejabat Eselon II Pemkab Abdya
Bupati Abdya Safaruddin, melantik dan mengambil sumpah 11 pejabat Eselon II lingkungan Pemkab Abdya. Selasa (9/9).Waspada.id/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada.id): Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin, SSos, MSP, Selasa (9/9), melantik dan mengambil sumpah 11 Pejabat Eselon II, dalam lingkungan Pemkab Abdya.

Kesebelas Pejabat Eselon II yang dilantik dan diambil sumpah hari itu masing-masing, Amrizal SSos sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab, Rahwadi ST sebagai Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setdakab, Rizal SMn sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab.

Kemudian, Mussawir SSos MSi sebagai Kepala Badan Keuangan, Nur Afni Muliana SPd MM sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), drh Amiruddin Adi sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPNakerTrans), Armayadi ST sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), H Muhammad Rasyid SAg MM sebagai Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah.

Selanjutnya, Ubairizal ST MM dilantik dalam jabatan yang sama yakni Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa), Gusvizarni SPd MM dilantik dalam jabatan yang lama yakni sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terakhir Hamdi SSTP, MSi juga dilantik dalam jabatan yang lama yakni sebagai Kasatpol PP dan WH.

Dalam amanatnya, Bupati Abdya Safaruddin mengatakan, proses ini tentunya menjadi bagian dari upaya untuk menghadirkan aparatur pemerintahan yang memiliki kompetensi, integritas dan komitmen, dalam menjalankan roda pemerintahan yang efektif. Dengan demikian, pejabat yang dilantik hari ini diharapkan mampu menunjukan pencapaian nyata, dalam target-target pembangunan daerah, sebagaimana visi dan misi Pemkab Abdya saat ini.

Menurutnya, uji kompetensi yang telah dilaksanakan, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Nomor 17 Tahun 2020, tentang manajemen aparatur sipil negara.

Mekanisme ini dirancang untuk mengukur potensi dan kompetensi seorang pejabat, serta menggali dan menentukan kemampuan yang dimilikinya. Dengan demikian, proses yang telah dijalani bersama ini memastikan bahwa pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi benar-benar sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan organisasi.

Pejabat yang dilantik diharapkan mampu mengintegrasikan tugas dan fungsi jabatan dengan visi, serta bekerja keras untuk memastikan misi pembangunan dapat terlaksana dengan baik, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur yang terintegrasi, peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan, pemberdayaan perempuan dan pemuda, penguatan berbagai sektor yang menjadi basis produksi masyarakat, hingga optimalisasi pelayanan publik, yang tentunya semua wajib berbasis pada nilai-nilai syariat Islam dan kearifan local.(id82)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE