MEDAN (Waspada.id): Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Ildrem, drg. Ismail Lubis, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Meski demikian, pelayanan di rumah sakit tersebut dipastikan tetap berjalan seperti biasa berkat sistem manajemen yang telah terbangun dengan baik.
Hingga saat ini, pelaksana tugas (Plt) direktur belum ditentukan. Namun, Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, menegaskan bahwa pelayanan kepada pasien tidak akan terganggu.
Faisal menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan Sumut telah melakukan pembinaan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. “Itu sudah kita lakukan dan sudah dilakukan pengecekan,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai pelanggaran yang menyebabkan penonaktifan drg. Ismail Lubis, Faisal menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Kalau itu lebih tepatnya tanya ke BKD. Kalau kita dari sisi pelayanan, kita pastikan tetap berjalan dengan baik dan ini tidak mempengaruhi pelayanan yang ada di rumah sakit jiwa,” tegasnya.
Faisal juga mengapresiasi berbagai perubahan yang telah dilakukan oleh drg. Ismail Lubis selama menjabat sebagai direktur. Menurutnya, seorang pimpinan yang diberi amanah untuk memimpin organisasi memang memiliki kewajiban untuk melakukan pembenahan.
“Ya, kewajiban kita lah untuk melakukan perbaikan, peningkatan kualitas pelayanan,” tutup Faisal.
Berita sebelumnya menyebabkan Gubernur Sumut Bobby Nasution resmi menonaktifkan drg. Ismail Lubis dari jabatan sebagai Direktur Utama RS Jiwa Prof. Dr M Ildrem Sumut sejak tanggal 10 September 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor: 188.44/625/KPTS/2025.
Isi Keputusan yakni, drg. Ismail Lubis dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan tugas dari jabatan Dirut RS Jiwa Sumut karena terbukti melanggar ketentuan pada periode 2024–2025.
Bahkan Ia diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 564 juta ke kas daerah dalam waktu 60 hari. Bila tidak dipenuhi, akan berpotensi diproses hukum sebagai tindak pidana korupsi.
Jabatan barunya adalah Penelaah Teknis Kebijakan pada Rumah Sakit Khusus Paru dan hak-hak kepegawaian akan disesuaikan dengan jabatan baru tersebut. (id23)