Scroll Untuk Membaca

Lainnya

DPRD Sumut Bantah Dana Pemprovsu Ngendap Rp3,1 T Di Bank, Data Diambil Dari Bank Indonesia

DPRD Sumut Bantah Dana Pemprovsu Ngendap Rp3,1 T Di Bank, Data Diambil Dari Bank Indonesia
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Pimpinan DPRD Sumut membantah soal dana sebesar Rp3,1 triliun yang disebut Menteri Keuangan mengendap di bank daerah bukan sepenuhnya milik Pemprovsu. Dana sebesar itu diambil dari data Bank Indonesia, dan muncul karena adanya pemasukan dari pajak kendaraan, dan disimpan dalam bentuk giro, bukan deposito.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga didampingi Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Utara, Benny Hariyanto Sihotang, usai Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Direksi Bank Sumut di DPRD Sumut, Rabu (22/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Benny menambahkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan BKAD dan pihak Bank Sumut, dana yang saat ini tersimpan atas nama Pemprovsu  hanya sekitar Rp960 miliar yang kemudian meningkat menjadi sekitar Rp1 triliun lebih, karena adanya pemasukan dari pajak kendaraan. Seluruh dana itu, kata dia, disimpan dalam bentuk giro, bukan deposito.

“Kami memastikan dan mengonfirmasi langsung ke Bank Sumut dan BKAD. Saat ini dana Pemprovsu, yang tersimpan hanya sekitar Rp1 triliun lebih dalam bentuk giro, bukan deposito. Jadi tidak benar kalau dikatakan dana Rp3,1 triliun itu milik Pemprov saja,” kata Benny.

Lebih lanjut, Benny menduga bahwa angka Rp3,1 triliun yang disampaikan Menteri Keuangan diambil dari data milik Bank Indonesia, yang merupakan gabungan dari seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara — baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kalau data itu ditarik dari BI, memang nama-nama pemerintah daerah yang menyimpan dana bisa tertulis ‘Provinsi Sumatera Utara’, sehingga ketika data ditarik, seolah-olah semuanya milik Pemprov. Padahal itu juga termasuk kota Medan, Deli Serdang, dan lainnya,” ujarnya.

Fungsi Pengawasan

Terkait isu bahwa dana pemerintah disimpan dalam bentuk deposito untuk memperoleh bunga, Benny menegaskan bahwa Fraksi Gerindra tetap menjalankan fungsi pengawasan dan menolak jika pemerintah provinsi menyimpan dana untuk tujuan mencari keuntungan.

“Kalau pun ada disimpan dalam deposito, tentu kami dari DPRD, khususnya Gerindra, akan mempertanyakan. Pemerintah daerah bukan tempat mencari bunga. Uang itu harus segera digunakan untuk pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Fraksi Gerindra telah meminta BKAD untuk menyampaikan langsung kondisi kas daerah dan simpanan pemerintah di depan forum Banggar. Benny menyatakan pihaknya akan terus mengawal pengelolaan keuangan daerah agar transparan dan tepat guna.

“Kami sudah minta data secara terbuka dan diklarifikasi langsung oleh pihak Bank Sumut. Fungsi pengawasan tetap kami jalankan,” pungkasnya. (Id06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE