JAKARTA (Waspada.id): Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum dengan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Plt. Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kemenham, serta PT Toba Pulp Lestari (TPL), untuk mengetahui progres kinerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Untuk diketahui pembentukan TGPF terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan TPL dipimpin Kementerian HAM dengan melibatkan Komnas HAM dan Lenbaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan hasil kunjungan kerja Komisi XIII DPR ke Sumatera Utara pada tanggal 3–7 Oktober 2025 .
“Kami mengapresiasi respon cepat Kementerian HAM dalam membentuk TGPF ini . Pembentukan TGPF ini bukan hanya tugas administratif, melainkan bentuk nyata dari implementasi strategi nasional bisnis dan HAM yang menuntut akuntabilitas korporasi. Pada kesempatan ini kami ingin mengetahui progres
kinerrja TGPF secara mendalam, termasuk pendekatan dengan lintas sektor yang digunakan untuk memverifikasi pola pelanggaran yang disinyalir berulang kali terjadi , ” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso saat memimpin rapat yang di gelar Rabu (26/11/2025), di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta,
Setelah mendengar pemaparan dari Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Plt. Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kemenham, serta PT TPL , yang kemudian ditanggapi para anggota Komisi XIII DPR RI, maka diputuskan 7 poin kesimpulan rapat.
Adapun kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hak Asasi Manusia dan PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang dibacakan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso adalah:
1: Komisi XIII DPR RI mendorong Kementerian HAM untuk memastikan bahwa Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bekerja secara independen, obyektif dan transparan sebagai kelanjutan dari temuan rapat dengan pendapat pada 3 Oktober 2025 yang mengungkap fakta terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam konflik agraria di area konsesi PT TPL .
2: Komisi XIII DPR RI mendorong TGPF untuk menyampaikan laporan perkembangan investigasi secara berkala, sistematis dan berbasis data yang mencakup kemajuan, temuan lanjutan, hambatan struktural, maupun kendala teknis dilapangan serta proyeksi tindak lanjut yang diperlukan.
3: Komisi XIII DPR RI mendorong TPL untuk memberikan akses penuh keapada TGPF untuk keperluan kelengkapan data atas dokumen yang dibutuhkan, lokasi operasional, area konsesi, peta konflik, serta data relevan lainnya.
4: Komisi XIII DPR RI mendorong TPL untuk mengambil inisiatif perbaikan yang konkret, terukur dan selaras dengan prinsip-prinsip bisnis dan HAM, dengan langkah langkah perbaikan awal yang bersifat subtantif sebagai bentuk tanggungjawab korporasi dan itikad baik melalui tindakan nyata yang dapat memberi manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarkat
5: Komisi XIII DPR RI bersama dengaqn Kementerian HAM RI akan meninjau langsung perkembangan kasus dalam konflik agraria di area konsesi PT TPL untuk memastikan penyelesaian sengketa yang berkeadilan.
6: Komisi XIII DPR RI akan meneruskan kasus ini untuk ditindaklanjuti melalui Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria yang dibentuk oleh DPR RI
7: Komisi XIII meminta jawaban tertulis dari Kementerian HAM RI dan TPL atas seluruh pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI paling lambat tujuh hari. (id10)











