BIREUEN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, menerima pelimpahan tersangka RJ dan barang bukti (tahap 2) dari Polres Bireuen dalam kasus pembunuhan mahasiswi Ummah Bireuen, Selasa (15/10).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Wendy Yuhfrizal SH, kepada Waspada Selasa (15/10) mengatakan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP dan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Dari tersangka, Jaksa menerima barang bukti berupa 1 bantal, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp1.200.000, dengan pecahan uang Rp100.000, serta pakaian yang digunakan tersangka serta pakaian korban,” sebut Wendy
Dia menjelaskan, perkara ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024 bertempat di rumah korban SAH, 21, di Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang kabupaten Bireuen. Tersangka membunuh korban SAH yang lagi tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban SAH.
Lalu korban sempat berteriak meminta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka mencekik korban.
Akibat perbuatan tersangka RJ, korban SAH meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah Bireuen.
“Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, kemudian tersangka di tahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas ll B Bireuen. Jaksa Penuntut Umum juga dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan,” demikian Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH. (Czan)