MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumut mengungkap penyelundupan Narkoba lintas negara, dengan barang bukti 7,5 kilogram sabu-sabu yang dikendalikan jaringan internasional dari Malaysia.
Dalam aksinya, jaringan tersebut memanfaatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai kedok menyelundupkan Narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/6) menjelaskan, tiga tersangka diamankan dalam kasus itu, yakni satu PMI dan dua kurir yang telah tiga kali melakukan aksi serupa. Pengiriman sabu-sabu sebelumnya mencapai 5 kilogram.
“Narkoba dibawa dari Malaysia melalui pelabuhan Asahan. PMI yang terlibat dijanjikan imbalan Rp40 juta hanya untuk membawa barang hingga pelabuhan,” ujar Calvijn.
Para tersangka berinisial SAR, SOL dan PAR, diduga berkoordinasi langsung dengan seseorang (DPO) berinisial MUS di Malaysia. “Ini hasil kerja sama dua Direktorat Polda Sumut. Kami tak akan berhenti melawan jaringan narkotika internasional,” tegasnya.
Menurut Calvijn, pengungkapan kasus tersebur bukan hanya menyelamatkan masa depan generasi bangsa, tetapi juga menyelamatkan sekira 38.000 jiwa dari bahaya narkoba, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp7,5 miliar.(m10)