MEDAN (Waspada.id): Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Sumatera Utara menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di Prov. Sumut, Aceh dan Sumbar. Mendoakan mereka yang meninggal dunia diterima Allah SWT amal ibadahnya dan diampuni kesalahannya.
Demikian juga keluarga yang ditinggalkan sabar dan tabah menghadapi musibah ini.
Demikian Ketua Umum MUI Sumut Dr.Maratua Simajuntak bersama Juru Bicara MUI Sumut, Dr.Ardiansyah Jumat (28/11).
Dijelaskan Ardiansyah, jadikan pembelajaran dan mengambil hikmah dari takdir yang Allah tetapkan ini.
MUI Sumut juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar dan saling menolong sesama. Kita adalah bangsa yang besar dan kuat.
“Kita mampu mengahadapi kesulitan pada masa-masa lalu dg saling bergandengan tangan. Mari kita saling menguatkan dan mendoakan. Inilah saat kita berbuat kebaikan kepada sesama,”ujarnya.
MUI Sumut juga berharap agar pemerintah dapat melihat kejadian ini sebagai alarm keras dari alam. Bahwa kita telah merusak dan menyakitinya. Menggunduli hutan dan merusak ekosistem yang dilakukan oleh oknum tertentu, haruslah dihentikan dan tdk dibiarkan.
Sebab, yang menerima akibatnya dari bencana tanah longsor, banjir bandang, banjir besar adalah masyarakat bukan si pelaku pengrusakan hutan.
Kerusakan demi kerusakan alam yang diperbuat oknum tertentu itu, tidak lain berasal dari keserakahan dan ketamakannya. Untuk kepentingan pribadi atau golongannya dengan mengabaikan hak dan perlindungan terhadap warga setempat.
MUI telah mengeluarkan fatwa berkaitan dengan pengrusakan hutan dan lingkungan.
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya. Dalam fatwa tersebut terdapat 6 ketentuan hukum:
Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram
Memfasilitasi, membiarkan, dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, hukumnya haram.(id18)










