Lainnya

Naikkan UMP 7,9 Persen, Gubsu Nasution Fokus Perkuat Pengawasan Dan Kondusivitas Dunia Usaha

Naikkan UMP 7,9 Persen, Gubsu Nasution Fokus Perkuat Pengawasan Dan Kondusivitas Dunia Usaha
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution (tiga kiri) didampingi Wagub H Surya dan jajaran, saat temu pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (19/12/2025). Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2026 sebesar 7,9 persen tidak hanya dimaknai sebagai penyesuaian angka upah. Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, kebijakan tersebut harus diiringi dengan pengawasan ketat dan iklim usaha yang kondusif agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan pekerja.

UMP Sumut tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.228.971, naik Rp236.412 dari UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.992.559. Penetapan itu disampaikan Bobby saat temu pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (19/12/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurut Bobby, kenaikan UMP tidak akan bermakna tanpa kepatuhan dunia usaha dan kehadiran negara dalam memastikan kebijakan berjalan di lapangan. Karena itu, Pemprov Sumut akan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, termasuk dengan menambah jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Sekarang PPNS kita hanya 35 orang, sementara jumlah industri di Sumut ribuan. Ini jelas keteteran. Maka penguatan pengawasan menjadi perhatian utama agar UMP benar-benar diterapkan,” tegas Bobby.

Selain pengawasan, Bobby juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas daerah pascapenetapan UMP. Ia mengajak serikat pekerja, buruh, serta asosiasi pengusaha untuk bersama-sama menciptakan suasana kerja yang aman dan kondusif.

“Kita sudah sampai pada titik kesepakatan. Sekarang PR kita adalah menjaga kondusivitas. Dengan kondisi yang aman, aktivitas usaha bisa berjalan dan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat,” ujarnya.

Bobby juga meminta Sekretaris Daerah Provinsi Sumut agar penempatan aparatur, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, dilakukan secara proporsional dan merata, terutama pada dinas-dinas strategis yang berperan dalam pengawasan kebijakan ketenagakerjaan.

“Penempatan jangan berat sebelah. Kita ingin semua dinas bisa bekerja optimal untuk memastikan kebijakan Pemprov, termasuk UMP, berjalan dengan baik,” kata Bobby.

Di hadapan awak media, Bobby juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari serikat buruh, pekerja, hingga asosiasi pengusaha, untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah setelah penetapan UMP.

Menurutnya, stabilitas keamanan dan hubungan industrial yang harmonis merupakan prasyarat utama agar dunia usaha dapat tumbuh dan membuka lebih banyak lapangan kerja.

“Kita sudah mencapai apa yang diinginkan melalui proses yang ada. Sekarang PR kita bersama adalah menjaga kondusivitas. Dengan kondisi yang aman dan kondusif, aktivitas bekerja dan berusaha bisa berjalan lancar, dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat bisa meningkat,” ujar Bobby.

Bobby menegaskan bahwa Pemprov Sumut tidak menginginkan kebijakan UMP memicu konflik berkepanjangan antara buruh dan pengusaha. Sebaliknya, UMP harus menjadi instrumen keadilan sosial yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Patuhi Dan Pedomani UMP

Gubernur juga meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara untuk mempedomani besaran UMP yang telah ditetapkan dalam penyusunan kebijakan pengupahan di daerah masing-masing. Sinergi antarlevel pemerintahan dinilai penting agar tidak terjadi disparitas dan kebingungan di kalangan pekerja maupun pelaku usaha.

“Kita berharap kebijakan ini dipahami dan dijalankan bersama oleh seluruh pemerintah daerah. Sinergi ini penting untuk menjaga keadilan dan kepastian bagi pekerja dan pengusaha,” katanya.

Dengan kenaikan UMP 7,9 persen, Bobby berharap pekerja di Sumatera Utara mendapatkan kepastian penghasilan yang lebih layak di tengah dinamika ekonomi. Di sisi lain, dunia usaha juga diharapkan mendapatkan kepastian hukum melalui pengawasan yang adil dan konsisten.

“Tujuan akhirnya adalah menyejahterakan seluruh masyarakat Sumatera Utara. Itu hanya bisa dicapai jika pekerja terlindungi, pengusaha patuh, dan pemerintah hadir menjalankan fungsinya,” pungkas Bobby.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Wakil Gubernur Sumut Surya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar. (id06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE