Scroll Untuk Membaca

Lainnya

Nama Baiknya Dicemarkan, Reza Laporkan Mantan Kliennya Ke Polrestabes Medan

Nama Baiknya Dicemarkan, Reza Laporkan Mantan Kliennya Ke Polrestabes Medan
DR Khomeini SH, MH dan Muhammad Reza SH mantan kuasa hukum SN. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Merasa nama baiknya telah dicermarkan oleh mantan kliennya lewat pemberitaan di berbagai media online, Muhammad Reza SH melaporkan wanita berinisial SN ke Polrestabes Medan, Rabu (4/6).

Laporan pengaduan tersebut tertuang dalam STTPL NO LP/B/1869/VI/2025/SPKT POLRESTABES MEDAN dengan Pasal 27A undang – Undang no 1 Tahun 2024 Mengatur Tentang Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik Seseorang Melalui Elektronik.

Kepada sejumlah wartawan di Media Center Polrestabes Medan, Muhammad Reza menuturkan, dalam pemberitaan di media online terlapor SN melaporkan dirinya ke pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan pencurian/perampasan handphone seluler milik SN.

“Apa yang disampaikan SN di media online adalah perbuatan fitnah dan keji. Ini merupakan bentuk pembunuhan karakter dan diduga bagian dari cipta kondisi. Selain mencemarkan nama baik saya pribadi juga mencemarkan nama baik Kantor Hukum DR Khomeini SH, MH & Partner,” tegas Reza.

Reza membeberkan kronologis mengapa handphone milik SN yang telah rusak itu bisa berada di tangannya.

Bertemu

Senin (2/6), lanjut Reza, seperti biasa mereka akan bertemu untuk membahas terkait pokok perkara yang sedang dihadapinya di rumah SN, karena pada saat itu Reza adalah kuasa hukumnya.

“Kami janjian. Saya tanya sama SN dimana ketemunya, dia bilang di rumahnya saja. Sampaikan saya jalan ya, lalu setelah saya sampai di rumahnya, saya menelpon SN, untuk mengabarkan bahwa saya sudah sampai. Tiba0 -tiba SN menyampaikan bahwa dirinya tidak di rumah melainkan di luar. Lalu saya menyampaikan loh tadi katanya di rumah. Akhirnya saya diarahkan oleh SN untuk bertemu di salah satu kafe di kawasan Jl. Pancing,” ujar Reza.

Setelah bertemu di cafe Jl. Pancing, Reza berdiskusi dengan SN.

“Dalam diskusi itu, SN meminta saya untuk melihat dan memilih beberapa chat yang katanya bisa dijadikan sebagai tambahan alat bukti dan untuk di-print. Saya sampaikan bahwa, saya tidak bisa melihatnya sekarang, karena harus dilihat dan dipilih secara pelan-pelan dan lebih mendetail. Lalu SN menjawab gak apa-apa, bawa saja hp-nya nanti dikembalikan lagi,” beber Reza.

Ditambahkan Reza, karena itu bukan Hp yang utama yang biasa dipakai dan digunakan selalu oleh SN setiap hari, karena Hp yang selalu digunakan SN biasanya pada saat itu sedang dipegangnya.

“Setelah itu saya ambil Hp tersebut dari atas meja lalu saya sampaikan bahwa Hp nya itu sudah dalam keadaan rusak dengan kondisi LCd yang pecah. Saya sempat menunjukan Hp tersebut ke arah SN dengan kondisi layar yang sudah pecah, karena saya tidak mau disalahkan, karena ketika Hp tersebut saya bawa tiba – tiba tertuduh hp tersebut rusak di saya. Lalu SN mengatakan iya benar LCD nya pecah dari kemarin,” terang Reza.

Selain itu, tambah Reza, SN juga menanyakan ada tidak kenalan untuk tempat reparasi yang murah sekaligus menanyakan berapa biayanya.

“Untuk memperbaikinya sekitar berapa ya kalau benerin LCD itu, tapi tanya aja dulu jangan diperbaikin dulu mau tau biayanya dulu,” sebut Reza menirukan ucapan SN.

Reza pun menjawab oke, kalau sempat ditanyakan di tempat reparasi.
Kemudian, Reza dan SN pun bubar beranjak meninggalkan cafe tersebut.

Tiba-tiba 2 jam kemudian, Reza dijaprik via whatsApp oleh SN yang isi Wa-nya; bang tolong kembalikanlah Hp-nya.

“Setelah itu saya terkejut melihat isi Wa SN, kenapa ada bahasa tolong kembalikan. Pada saat itu juga langsung saya sampaikan ya nanti malam, ya sekalian kita berjumpa bertiga dengan Bang Khomeni. Kita ketemu di luar atau kami ke rumah saja. Dan di saat itu SN tidak membalas chat saya, melainkan hanya membacanya saja. Saya sempat berfikir dia sedang sibuk. Lalu besoknya saya hubungi SN kembali saya hubungi melalui Wa, kita ketemu di mana? Di luar apa di rumah? Lalu SN kembali tidak menjawab pesan Wa dari saya,” kata Reza.

Setelah 2 jam kemudian, sambung Reza, SN menjawab bahwa dirinya lagi di luar kota dan mengarahkan dirinya agar menjumpai anggota SN.

“Jumpai saja anggota aku,” ujar Reza menirukan jawaban SN.
Dari jawaban SN, Reza semakin merasa ada keanehan dengan isi Wa SN yang memang lain dari biasanya.

Dilaporkan

Setelah 1 jam lebih dari pesan terakhir dari Wa yang dikirimkan kepada SN, Reza dihubungi oleh rekan-rekan media dan menyampaikan bahwasanya dirinya dilaporkan atas dugaan pencurian HP dan baru saja melakukan konferensi pers dan meminta klarifikasi darinya.

“Alangkah terkejutnya saya pada saat itu dengan tuduhan yang disampaikan oleh SN kepada saya. Saya coba menelpon SN, namun tidak mengangkat ataupun menjawab panggilan telepon,” ujar Reza.

Karena tidak mendapat jawaban dari SN, Reza langsung bergegas ke rumah SN dan menyerahkan Hp tersebut kepada orangtua SN.

“Karena SN tidak berada di rumah, maka Hp yang telah rusak tersebut saya serahkan langsung kepada orangtua SN,” sebut Reza.

Menurut Reza, jelas ini adalah murni penjebakan terhadap dirinya.

” Diduga ini cipta kondisi, ingin menghancurkan kredibilitas saya dan ini adalah pembunuhan karakter. Saya melihat ini adalah seperti murni skenario yang sengaja dibuat untuk dan alasan dasar ingin mencabut kuasa dari kami selaku pengacara ya dan diduga ada skenario lain, Karena, sampai hari ini kami selaku kuasa hukum SN juga belum pernah menerima Lawyer’s Fee kami. Bagaimana bisa saya mencuri Hp yang rusak sementara SN saja belum membayar jasa kami, dan seperti yang disampaikannya, saya mengambil Hp nya secara merampas seperti yang disampaikannya kepada media ataupun postingan pada Instagramnya pasti di saat itu juga dia sudah menjerit, berteriak ataupun mengejar saya untuk meminta hp-nya kembali,” pungkas Reza.

Tindaklanjuti

Sementara itu, Dr Khomeini SH meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Reza dan Kantor Hukum Khomeini & Partner.

“SN sudah dilaporkan oleh Reza sesuai Dengan Pasal 27A undang – Undang no 1 Tahun 2024 Mengatur Tentang Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik Seseorang Melalui Elektronik Tertuang Dengan Laporan Polisi NO LP/B/1869/VI/2025/SPKT POLRESTABES MEDAN. Saya mengharapkan Kapolrestabes Medan segera menindaklanjuti kasus ini,” harap Khomeini.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE