MEDAN (Waspada): Oknum Kepala bidang di salah satu badan di Pemko Binjai, Amru Harahap belum melunasi uang pengembalian biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Informasi yang dihimpun Waspada di Medan, Rabu (21/5) dari keterangan korban, menyebutkan, hingga kini Amru Harahap belum juga mengembalikan uang korban Edy sebesar Rp35 juta.
Kejadian itu berawal pada tahun 2023 lalu saat Edy hendak membangun rumah di kawasan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.
Untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ada seorang wanita yang memperkenalkannya kepada Amru Harahap yang mengaku dekat dengan pejabat di Kabupaten Deliserdang.
Singkat cerita, mereka pun ketemu dengan Amru. Dalam pertemuan itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Binjai ini mengaku bisa mengurus PBG dalam waktu tiga minggu namun, harus mengeluarkan uang sebesar Rp150 juta.
Mendengar itu, Edy pun menyetujui. Namun, hingga tiga bulan lamanya PBG yang dijanjikan Amru tak kunjung siap. Merasa ditipu, Edy pun meminta kembali uangnya. Namun Amru hanya memberikan Rp110 juta, dan sisanya akan dilunaskan tiga bulan mendatang.
Hingga 2 tahun lamanya hingga saat ini, Amru tak kunjung mengembalikan uang korban.
Saat dikonfirmasi Amru Harahap, berjanji akan mengembalikan uang tersebut. “Saya sudah bayar berangsur angsur dan sisanya menyusul,” ujar Amru melalui pesan whatsApp, Selasa (20/5). (m27)