MEDAN (Waspada.id): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hingga kini, Pemprov telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 20.879 pekerja rentan.
Komitmen tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap, saat menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (26/11/2025).
“Ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja informal berisiko tinggi. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), keluarga pekerja memperoleh kepastian jaminan sosial, sekaligus mencegah mereka jatuh semakin miskin saat terjadi musibah,” ujar Sulaiman.
Ia menegaskan, Pemprov Sumut berkomitmen melindungi pekerja rentan terutama di sektor perkebunan sawit, pertanian, dan perikanan. Untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov juga mendukung upaya pencarian formula pembiayaan bagi pekerja informal.
“Karena itu, sinergi antara Pemprov, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, serta seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar manfaat perlindungan sosial benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menjelaskan bahwa pihaknya menyediakan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk pekerja rentan, BPJS menjalankan gerakan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan, yang mengajak berbagai pihak membantu memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, iuran kepesertaan hanya Rp16.800 per bulan atau Rp50.000 per tiga bulan. Dengan iuran terjangkau ini, peserta menerima manfaat jaminan kematian sebesar Rp42,8 juta dan jaminan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta.
“Kami berharap dukungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terus menguat untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal seperti tukang becak, nelayan, dan pekerja tanpa penghasilan tetap,” ujarnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan cabang BPJS Ketenagakerjaan dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar.(id06)












